Breaking News:

Pemekaran Wilayah

9 Kabupaten akan Jadi Bagian Provinsi Jawa Barat: Cianjur Selatan, Bogor Barat, Indramayu Barat

Nantinya 9 calon kabupaten di Jawa barat ini akan berdiri sendiri setelah disahkan oleh Kemendagri.

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends/Pixabay
Nantinya 9 calon kabupaten di Jawa barat ini akan berdiri sendiri setelah disahkan oleh Kemendagri. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah daerah getol mengusulkan calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB).

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang mengajukan 9 nama kabupaten untuk dimekarkan.

Nantinya 9 calon kabupaten di Jawa barat ini akan berdiri sendiri setelah disahkan oleh Kemendagri.

Baca juga: 6 Kabupaten Terbesar di Provinsi Jawa Barat, dari Sukabumi Hingga Tasikmalaya Hasi Pemekaran Wilayah

Setiap kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.

Mulanya jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan dan Sulawesi.

Sejak saat itu, proses pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, terus dilakukan.

Berikut ini 9 calon kabupaten yang bersiap diri untuk dimekarkan.

1. Kabupaten Tasikmalaya Selatan

2. Kabupaten Cianjur Selatan

3. Kabupaten Garut Utara

4. Kabupaten Sukabumi Utara

5. Kabupaten Garut Selatan

6. Kabupaten Bogor Barat

7. Kabupaten Bogor Timur

8. Kabupaten Indramayu Barat

9. Kabupaten Subang Utara

Terus digaungkan, wacana pemekaran provinsi baru Provinsi Pakuan Bhagasasi yang akan lepas dari Jawa Barat.
Terus digaungkan, wacana pemekaran provinsi baru Provinsi Pakuan Bhagasasi yang akan lepas dari Jawa Barat. (youtube)

Namun hingga kini bulan Juli 2024, dari 9 kabupaten baru di Jawa Barat itu, baru Kabupaten Subang Utara yang disetujui oleh Mendagri.

Sementara sisanya masih harus menunggu keputusan pemerintah soal moratorium daerah otonomi baru.

Melansir informasi dari sebuah laman Pemprov Jawa Barat akan terus memantau permintaan pemekaran wilayah ini.

Hingga 9 nama yang diusulkan dapat berdiri sendiris sebagai daerah baru.

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:

- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota

- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

- Luas Wilayah minimal

- Jumlah Penduduk minimal

- Batas Wilayah

- Cakupan Wilayah

- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
pemekaranJawa BaratKabupaten
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved