Breaking News:

Keluarga Cendana

Prabowo Operasi Cidera Kaki, Jokowi Jenguk, Mantan Titiek Soeharto Pernah Kecelakaan Terjun Payung

Jokowi jenguk Prabowo Subianto yang jalani operasi cidera kaki, mantan suami Titiek Soeharto beber penyebabnya.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Jokowi jenguk Prabowo Subianto yang jalani operasi cidera kaki, mantan suami Titiek Soeharto beber penyebabnya. 

Sudah lama bercerai, terkuak fakta mengenai perpisahan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.

Ternyata ada yang berbeda dari status pernikahan keduanya meski sudah lama bercerai.

Fakta lama ini kembali dikulik mengigat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto belakangan kerap tampil bersama.

Misalnya saja saat Titiek hadir dalam penetapan Prabowo sebagai capres terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/4/2024).

Titiek juga beberapa kali memamerkan momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anak mereka, Didiet Hediprasetyo.

Baca juga: Kedekatan Presiden Terpilih Prabowo & Presiden RI Ke-2 Soeharto, Titiek Sampai Senyum Tersipu Malu

Pada 14 April lalu, misalnya, dia mengunggah ke Instagram foto khusus saat disuguhi kue ulang tahun oleh Prabowo yang hadir pada acara syukurannya.

Berdasarkan dokumen pendaftaran Prabowo sebagai capres 2024-2029, status pernikahan Menteri Pertahanan itu tertulis "pernah".

Sementara itu, Titiek hanya menulis huruf "P" dalam kolom yang sama dokumen pendaftarannya sebagai caleg DPR RI, yang berarti "pernah".

Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Baca juga: Mewahnya Mayangsari Saat Acara Keluarga Cendana, Pamer Kedekatan dengan Tutut & Titiek Soeharto

Titiek Soeharto dan Prabowo
Titiek Soeharto dan Prabowo (Instagram @titieksoeharto)

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrabowoJokowiTitiek Soeharto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved