Breaking News:

Khazanah Islam

Makanan yang Sudah Diendus atau Dicium Kucing Jadi Najis? Buya Yahya Peringatkan Satu Hal

Hukum makanan dicium dan digigit kucing, apakah halal jika dimakan lagi? Begini penjelasan Buya Yahya.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Hukum makanan dicium dan digigit kucing, apakah halal jika dimakan lagi? Begini penjelasan Buya Yahya. 

Namun, jika makanan tersebut sudah digigit kucing sebaiknya diberikan pada kucing saja.

"Kalau sudah digigit kucing ya kasihan, kasihkan sama kucing, jangan pelit-pelit amat, mungkin kucingnya belum dikasih makan," sambungnya.

Namun apabila dikhawatirkan kucing tersebut habis mengonsumsi tikus yang sudah menjadi bangkai sehingga dapat dikatakan najis.

Hal ini mengakibatkan kucing tidak dapat bersuci sehingga khawatir makanan yang disentuh kucing menjadi najis.

Jika seeokor kucing telah mengonsumsi bangkai, lalu kucing tersebut kembali dan menyentuh makanan, kucing tersebut sudah dianggap suci.

"Nah kalau ini ulama menjelaskan, kalau kucing yang sudah makan bangkai yang kena najis kemudian dia hilang sekejap dari mata kita kemudian kembali, mereka ini sudah dianggap suci," lanjut Buya.

"Bahkan ulama mencontohkan kucing, bukan yang lain dan kambing dan lainnya, padahal kucing itu yang paling pelit cara minum airnya, pakai lidah. Itupun para ulama memudahkan, justru itu contoh biar kita gak pusing dan gak gampang kena was-was.

Boleh anda makan setelah itu, biarpun dicuim kucing apalagi digigit kucing tetap dianggap suci, itu saja wallahualam," pungkas Buya.

(*)

(TRIBUNTRENDS/Serambinews.com/Firdha Ustin

Sumber: Serambi Ummah
Tags:
khazanah IslamkucingBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved