Khazanah Islam
Apakah Uang Amplop Kondangan Termasuk Utang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dari Pandangan Islam
Apakah uang dari tamu yang atau yang diberikan saat kondangan itu termasuk utang piutang? Begini penjelasan Buya Yahya
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Apakah uang dari tamu yang atau yang diberikan saat kondangan itu termasuk utang piutang?
Sebab jika dulu diberikan dan dikemudian hari tidak mengembalikan saat menggelar hajatan orang akan cenderung menagihnya.
Lalu bagaimana hukumnya untuk oranga yang tidak bisa mengembalikan uang kondangan?
Baca juga: Benarkah Setiap Malam Jumat Arwah Orang Meninggal akan Pulang Minta Doa? Buya Yahya Beri Penjelasan
Pada umumnya seseorang yang menggelar pesta hajatan akan menyiapkan kotak untuk menampung amlop dari tamu.
Amplop itu bertuliskan nama dari tamu undangan yang berisikan nominal uang tertentu.
Kemudian dari uang itu, akan dicatat dimiliki oleh orang yang punya pesta hajatan.
Jika dikemudian hari tamu undangan tersebut giliran mengundangnya.
Maka orang yan diberikan uang di amplop akan mengembalikan sejumlah dulu yang pernah diberikan.
Jika tidak maka orang yang pernah memberikan akan kecewa dan menganggap uangnya tidak kembali.
Sehingga seolah-olah, uang sumbangan dari tamu tersebut menjadi hutang yang belum terbayarkan.
Bagaimana Islam menyikapi hal ini?
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan dari sudut pandang syariat Islam.

"Oh Bukan itu bukan utang piutang, itu adalah tolong menolong." jelas Buya Yahya.
"Jadi kalau anda pengen ditolong maka tolonglah orang, jika ada orang menikah anda ikut bantu berapa ribu.
Kalaupun mau dicatat-dicatat, enggak dicatat tidak apa-apa kok.
Dan tidak usah pusing dulu beri 10 balesnya 5 ribu." jelas Buya Yahya.
Tidak usah pusing karena itu adalah sebuah kegiatan menolong memberikan sumbangan.
"Itu tolong-menolong yang bagus, sehingga orang pada dateng ngasih bantuan uang dan lainnya.
Supaya meriah suasana pernikahannya." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi kita wajib mengetahui bahwa ketika menolong pesta maka pastikan bukan pesta yang mendatangkan dosa yang ditolong.
Baca juga: Apa Itu Jin Khodam yang Sedang Ramai Dibicarakan? Ulama Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam
"Jawabannya itu bukan utang piutang, kecuali kejelasan 'aku utang 100 ribu, nanti tak balikkan 100 ribu kalau kamu menikahkan anakmu' itu adalah wilayah janji.
Kalau tidak ada perjanjian namanya tabarru'." jelas Buya Yahya.
Tabarru' berasal dari bahasa Arab yang berarti sumbangan atau derma.
Orang yang memberikan Tabarru' sendiri disebut sebagai mutabarri atau dermawan.
Lebih lanjut, arti Tabarru' secara luas bermakna melakukan kebaikan tanpa syarat.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Gampang! Tata Cara Mencuci Bersih Pakaian Agar Suci Terhindar dari Najis Saat Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Kapan Waktu Salat Zuhur yang Tepat untuk Perempuan yang Tak Salat Jumat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Hukum Baca Ayat Surah Alquran Tak Berurutan saat Salat, Apakah Membatalkan? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Harta Halal atau Haram Bisa Mempengaruhi Psikologi dan Kecerdasan Anak? Buya Yahya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
1 Hal Krusial yang Seharusnya Jangan Diucap Pasangan Suami Istri, Buya Yahya Beri Tips Nikah Bahagia |
![]() |
---|