Khazanah Islam
Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Nasab
Hukum orang tua yang dengan sengaja menghapus anaknya dari KK karena kesal dan tidak menganggap waris lagi.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling mewarisi." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi Buya menjelaskan bahwa ada yang penyebab saling tidak mewarisi, yakni ada dua hal.
Pertama beda agama dan kedua pembunuhan.

"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diijinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian.
Jadi tidak ada pembatalan nasab,
Jadi biarpun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biarpun di akta tidak akan batal secara hakikat.
Dan tidak boleh membatalkan nasab, tidak sah dan hukumnya haram membatalkan." ujar Buya Yahya.
Bahkan menurut penjelasan Buya Yahya, tidak boleh membatalkan nasab, hukumnya haram.
"Membatalkan nasab yang benar, anaknya dihapus atau menisbatkan atau merubah nasab adopsi semuanya dosa tidak boleh." tegas Buya Yahya.
"Jadi ini sudah ada nasab, bapaknya lalu kita pindahkan ke orang lain, kita ambil anak di aku nasabnya, itu tidak boleh." ujar Buya Yahya.
Sebab hal ini ada kaitannya dengan hukum kedepannya, mulai dari pernikahan hingga hukum waris.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Gampang! Tata Cara Mencuci Bersih Pakaian Agar Suci Terhindar dari Najis Saat Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Kapan Waktu Salat Zuhur yang Tepat untuk Perempuan yang Tak Salat Jumat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Hukum Baca Ayat Surah Alquran Tak Berurutan saat Salat, Apakah Membatalkan? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Harta Halal atau Haram Bisa Mempengaruhi Psikologi dan Kecerdasan Anak? Buya Yahya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
1 Hal Krusial yang Seharusnya Jangan Diucap Pasangan Suami Istri, Buya Yahya Beri Tips Nikah Bahagia |
![]() |
---|