Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Nasab

Hukum orang tua yang dengan sengaja menghapus anaknya dari KK karena kesal dan tidak menganggap waris lagi.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al BahjahTV
Hukum orang tua yang dengan sengaja menghapus anaknya dari KK karena kesal dan tidak menganggap waris lagi. 

"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling mewarisi." jelas Buya Yahya.

Akan tetapi Buya menjelaskan bahwa ada yang penyebab saling tidak mewarisi, yakni ada dua hal.

Pertama beda agama dan kedua pembunuhan.

Ilustrasi warisan diperebutkan
Ilustrasi warisan diperebutkan (freepik.com)

"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diijinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian.

Jadi tidak ada pembatalan nasab,

Jadi biarpun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biarpun di akta tidak akan batal secara hakikat.

Dan tidak boleh membatalkan nasab, tidak sah dan hukumnya haram membatalkan." ujar Buya Yahya.

Bahkan menurut penjelasan Buya Yahya, tidak boleh membatalkan nasab, hukumnya haram.

"Membatalkan nasab yang benar, anaknya dihapus atau menisbatkan atau merubah nasab adopsi semuanya dosa tidak boleh." tegas Buya Yahya.

"Jadi ini sudah ada nasab, bapaknya lalu kita pindahkan ke orang lain, kita ambil anak di aku nasabnya, itu tidak boleh." ujar Buya Yahya.

Sebab hal ini ada kaitannya dengan hukum kedepannya, mulai dari pernikahan hingga hukum waris.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
Buya Yahyaahli waris
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved