Breaking News:

Khazanah Islam

Bulu Kucing Menempel di Sajadah yang Dipakai untuk Salat, Apakah Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah bulu kucing itu termasuk najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar? Buya Yahya beri penjelasan.

Editor: Dhimas Yanuar
@kochengfs
Apakah bulu kucing itu termasuk najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar? Buya Yahya beri penjelasan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Apakah bulu kucing termasuk najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar?

Lalu muncul pertanyaan lain, apakah bulu kucing yang menempel di sajadah untuk salat hukumnya najis? 

Orang-orang yang memelihara kucing sering kali direpotkan dengan hadirnya bulu kucing bertebaran di mana-mana termasuk alat shalat.

Sedangkan kucing punya kebiasaan menjilati dan menyisisiri bulu-bulunya setiap saat.

Baca juga: Jika Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat, Lalu Bagaimana Sapi yang Dibagi 7? Gus Baha Jelaskan

Ada tiga jenis najis menurut Islam yaitu najis Mughalladzah yaitu najis berat, najis mutawassithoh yaitu najis sedang dan najis mukhoffafah yaitu najis ringan.

Tiga jenis najis itu menurut Hukum Islam berdasarkan sumber asal najis.

Yang juga bisa dibagi jadi tujuh yaitu

1. Muntahan atau sesuatu yang keluar dari perut lewat mulut.

2. Bangkai hewan

3. Darah dalam berbagai bentuknya.

4. Segala sesuatu yang keluar dari lobang belakang dan depan.

5. Anjing

6. Babi

7. Minuman keras yang cair

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Tags:
khazanah IslamkucingBuya Yahya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved