Breaking News:

Selebrita

Laporan Arina Winarto Jadi Boomerang, Tiko Suami BCL Ambil Upaya Hukum Jika Tak Terbukti Salah

Pihak Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL) siap ambil langkah hukum, ancam laporkan Arina Winarto.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Tiko Aryawardhana suami BCL ancam laporkan balik Arina Winarto jika tak tebukti bersalah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pihak Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL) akhirnya buka suara usai dilaporkan Arina Winarto terkait dugaan penggelapan dana, siap ambil langkah hukum.

Keluarga Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari merasa dirugikan dengan laporan tersebut.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar.

Irfan mengatakan, sebelum laporan dilayangkan, Arina harusnya juga menjalankan fungsinya sebagai komisaris.

Menurut Irfan, Arina sebagai komisaris harusnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebelum meminta pertanggungjawaban Tiko sebagai direktur.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Klarifikasi Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Bantah Lakukan Penipuan

Tiko tak akan tinggal diam, dia dan tim kuasa hukumnya sudah merencanakan soal gugatan balik terhadap Arina jika tidak terbukti salah.

"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Tidak hanya itu Tiko melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum apabila laporan polisi yang dilayangkan Arina tidak terbukti atau memberikan data palsu terkait nominal penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang ada dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini," ujar Irfan.

Arina Winarto mantan istri Tiko Aryawardhana terancam dilaporkan balik suami BCL.
Arina Winarto mantan istri Tiko Aryawardhana terancam dilaporkan balik suami BCL. (ist)

Dengan begitu Tiko akan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah menyudutkan namanya dalam laporan polisi tersebut.

Baca juga: Tiko & BCL Dirugikan Buntut Laporan Dugaan Penggelapan, Salahkan Arina Winarto: Maunya Untung Doang!

Kendati demikian Irfan masih mengumpulkan beberapa bukti untuk membuat laporan polisi tersebut.

"Kami juga mencanangkan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan per Undang Undangan di negara kita, klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai dimana posisi-posisi kasus atas tuduhuan-tuduhan klien kami," tuturnya.

Salahkan Arina Winarto

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana itu pun sempat memberikan sindiran menohok pada Arina Winarto.

Lebih lagi, Arina disalahkan karena tak pernah menanyakan kepada Tiko terkait laporan operasional perusahaan.

Kuasa hukum suami BCL itu menyebut Arina sosok pengusaha yang hanya ingin menikmati keuntungan saja.

"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris seharusnya kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan tersebut sebaiknya harus menanyakan kepada direksi, walaupun itu suaminya," tuturnya.

"Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," sambung Irfan.

Lebih dari itu, pihaknya mencontohkan harusnya Arina lebih detail dalam menanyakan kondisi perusahaan pada Tiko, yang saat itu masih sebagai suaminya.

"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak?

Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.

"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," tutupnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL, Dipolisikan Mantan Istri Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 M

Lebih lanjut ia membeberkan duduk perkara mengapa suami BCL itu bisa dilaporkan oleh Arina Winarto.

Hal itu bermula saat Tiko dan Arina Winarto masih berstatus sebagai suami istri.

Keduanya pun mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Saat itu Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko menjabat sebagai direksi.

"Apalagi bisnisnya ini dibuka dengan kekeluargaan, kalau yang bersangkutan (Arina) menjabat sebagai komisaris," ungkapnya.

Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana
Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana

Tak ayal, Irfan Aghasar pun mempertanyakan kinerja Arina sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Sebagai komisaris jika terjadi permasalahan dengan perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih harus menayangkan pada direksi walaupun pada saat itu suaminya, 'bagaimana perusahaan lancar atau tidak? rugi atau tidak?"

"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam menjalankan laporan polisi di Polres sebagai komisaris, saya bertanya Anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris pada saat itu atau belum?."

"Sudah pernah menanyakan atau meminta perihal laporan hari ini? Bahwa perusahaan rugi?," serunya.

Baca juga: Awal Mula Arina Winarto Curiga Tiko Aryawardhana Suami BCL Lakukan Penggelapan, Ada Bukti Dokumen

Sang kuasa hukum pun membeberkan sebuah fakta bahwa Arina Winarto tak pernah sekalipun menanyakan soal kondisi perusahaan pada Tiko Aryawardhana.

"Nggak pernah ada proses-proses itu, kalau saat itu dia melaporkan sebagai pemegang saham, apa pernah Anda meminta direksi, dalam hal ini klien kita dalam rapat pemegang saham, itu perlu," tutupnya.

Diketahui masalah itu muncul saatnya Tiko dan Arina membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Perusahaan tersebut sempat berjalan sampai 2019 silam hingga akhirnya gulung tikar.

Menilai ada yang tidak beres membuat Arina akhirnya melalukan pembukuan ulang. Ia pun mengetahui adanya uang senilai Rp6,9 miliar yang tidak jelas diperuntukkan untuk apa.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ungkap Leo Siregar.

Sebagai informasi, laporan AW terhadap Tiko Aryawardhana sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Akan tetapi laporan itu baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 2024.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

***

(TribunTrends/Tribunnews)

Tags:
Arina WinartoTiko AryawardhanaBCLBoomerang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved