Khazanah Islam
Apa Bisa Jenazah Tak Dimandikan Keluarga? Lalu Siapa yang Wajib Mandikan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Siapa yang seharusnya memandikan jenazah jika ada anggota keluarga meninggal? Simak penjelasan dari Buya Yahya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Kematian keluarga adalah sebuah nasib yang memang sudah ditakdirkan, tetapi jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat.
Lalu muncul pertanyaan apakah jenazah wajib dimandikan sebelum dikuburkan, lalu siapakah yang wajib memandikannya?
Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar siapa saja yang harus memandikan jenazah.
Hukum memandikan jenazah bagi seorang Muslim yang masih hidup adalah fadhlu kifayah.
Baca juga: Emang Boleh Nonton Film Dewasa Bersama Istri Sebelum Berhubungan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Akan tetappi untuk yang mati syahit tidak perlu dimandikan, karena ini sebagaimana sabda Rasulloh SAW tentang orang-orang yang gugur dalam pertempuran Uhud.
Yang artinya dalam Bahasa Indonesia seperti ini.
"Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan darah akan semerbak bau kesturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalati" (HR. Ahmad dari Jabir).
Orang yang memandikan jenazah sebaiknya adalah keluarga terdekat, jika ia tahu cara memandikannya.

Apabila jenazah tersebut laki-laki, maka yang memandikan seharusnya juga laki-laki, begitu pula dengan jenazah perempuan.
Namun, berbeda untuk jenazah anak kecil, maka boleh dimandikan oleh orang yang berlainan jenis.
Seperti sabda Nabi: "Apakah yang menyusahkanmu seandainya engkau mati sebelum aku, lalu aku memandikanmu dan mengkafani, kemudian aku menshalatkan dan menguburmu" (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Hiban, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dari ‘Aisyah).
Ulama Buya Yahya pernah membahas siapa saja yang memandikan jenazah, sebagaimana dilansir Tribunnewsmaker dalam Youtube Al Bahjah TV.
"Jika jenazahnya perempuan, maka yang memandikan harus perempuan.
Di antara perempuan dipilih perempuan yang punya adab lisannya, ada perempuan yang suka komentar haram.
Jika perempuan mati semua baru nanti yang memandikan mahramnya, bapaknya, anaknya, saudaranya.
Jika itu semua orang tidak ada, maka tidak perlu dimandikan.
Jika membuka semua auratnya haram, tentu harus ditutup. Kalau perempuan dengan perempuan adalah antara pusat dengan lutut." jelas Buya Yahya.
Dalam mazhab Imam Ramli jenazah yang tidak dimandikan langsung dibungkus saja dan tidak dishalatkan.
Akan tetapi ada juga mazhab Syaffi Ibnu Hajar mengatakan boleh ditayumi dengan mengusap wajah dan tangan, itupun harus pakai pelapis.
Dari itu maka jangan disentuh jenazah yang sudah dimandikan, kemudian tolong dihormati mayat itu sepeti waktu hidup.
Dengan begini dapat disimpulkan yang memandikan jenazah adalah orang yang jenis kelaminnya sama dengan tetap menutup aurat untuk sesama jenis kelamin.
Kemudian jika tidak ada laki-laki maka mahramnya yang wajib memandikan.
Lalu perlakukan jenazah dengan baik dan terhormat seperti waktu masih hidup.
(*)
Sumber: TribunNewsmaker
Gampang! Tata Cara Mencuci Bersih Pakaian Agar Suci Terhindar dari Najis Saat Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Kapan Waktu Salat Zuhur yang Tepat untuk Perempuan yang Tak Salat Jumat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Hukum Baca Ayat Surah Alquran Tak Berurutan saat Salat, Apakah Membatalkan? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Harta Halal atau Haram Bisa Mempengaruhi Psikologi dan Kecerdasan Anak? Buya Yahya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
1 Hal Krusial yang Seharusnya Jangan Diucap Pasangan Suami Istri, Buya Yahya Beri Tips Nikah Bahagia |
![]() |
---|