Breaking News:

Berita Viral

Nabil Pemuda 15 Tahun Asal Malaysia Nikahi Pacar Usia 17, Biaya Sendiri, Kini Punya Anak, Kebapakan!

Viral kisah pernikahan pasangan asal Malaysia yang menuai kontroversi lantaran usianya masih sangat belia.

|
Harian Metro
Nabil pemuda asal Malaysia yang menikah di usia 15 tahun ungkap kehidupannya setahun setelah menikah 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral kisah pernikahan pasangan asal Malaysia yang menuai kontroversi lantaran usianya masih sangat belia.

Melansir dari Harian Metro, pemuda bernama Nabil Syahmi Danish Askar (16) berbagi cerita tentang pernikahan yang lakukan setahun lalu.

Pada Mei 2023 lalu, Nabil menikahi kekasihnya yang bernama Dayangku Nazarina Awangku Saifuddin.

Usia Dayangku dua tahun lebih tua dari Nabil.

Saat menikah, Nabil baru berusia 15 tahun, sedangkan Dayangku berusia 17 tahun.

Pernikahan muda yang mereka lakukan sontak menjadi sorotan publik di Malaysia.

Baca juga: Cerita Wanita Jadi Single Parent di Usia 19 Tahun, Menikah Muda dan Hamil Pertama di Umur 16

Bahkan kisah Nabil dan Dayangku juga viral hingga ke Indonesia.

Nabil pemuda asal Malaysia yang menikah di usia 15 tahun
Nabil pemuda asal Malaysia yang menikah di usia 15 tahun ungkap kehidupannya setahun setelah menikah

Kini setahun sudah mereka menikah, Nabil bicara blak-blakan kepada Harian metro soal pernikahan dininya.

Nabil dan Dayangku sudah setahun menetap di Kampung Seberang, Malaysia.

Pasangan muda yang telah dikaruniai anak ini mengatakan jika pernikahan dilakukan setelah mendapat restu dari keluarga.

Katanya, ia dan istri sepakat menikah awal karena saling mencintai dan ingin menghalalkan hubungan.

Nabil lantas bercerita soal perkenalannya dengan Dayangku.

Keduanya pertama kali bertemu dua tahun lalu lantaran sama-sama memiliki minat pada dunia otomotif.

"Dari situ kami bertukar nomor telepon untuk lebih mengenal satu sama lain dan sejak itu sering keluar bersama," ucap Nabil.

Semenjak dekat, Nabil sering mengajak Dayangku untuk keluar bersama.

Saat itulah ia merasa bersalah membawa Dayangku pergi berdua lantaran keduanya bukah pasangan sah.

Baca juga: Profesi Azizah Salsha Istri Pratama Arhan, Ternyata Menikah Muda, Usia 20 Tahun, Suami 21 Tahun

Nabil pemuda 15 tahun asal Malaysia menikahi kekasihnya
Nabil pemuda 15 tahun asal Malaysia menikahi kekasihnya (TikTok @hmetromy)

Tak mau terus dihantui rasa bersalah, Nabil mengambil keputusan berani untuk segera menghalalkan Dayangku.

Ia pun memberanikan diri membicarakan masalah ini dengan keluarganya.

Beruntung sang ibu membolehkan putranya untuk menikah.

"Keluarga terima keputusan saya, cuma ibu saya bertanya serius apakah saya yakin untuk menikah," kenang Nabil.

Meski masih muda, Nabil Syahmi berkata dia menggunakan uang pribadi untuk membiayai pernikahannya.

Pesta pernikahan mereka digelar di kampung halaman sang istri di Kampung Seberang, Malaysia.

Biaya pernikahan itu didapat Nabil dari uang tabungan hasil bekerja di tempat cucian mobil.

"Saya tidak berharap pada keluarga karena sadar ini acara saya, jadi saya memang harus menyiapkan biaya," ungkap Nabil.

Ia bersyukur acara pernikahannya dengan Dayangku setahun lalu bisa berjalan lancar.

Nabil sendiri mengakui ia sudah tak lagi melanjutkan sekolah.

Baca juga: Sosok Ricardo Kaka, Legenda AC Milan Diceraikan Istri Gegara Terlalu Sempurna, Dulu Menikah Muda

Potret keluarga Nabil dan Dayangku
Potret keluarga Nabil dan Dayangku

Kini ia bekerja sebagai mekanik di bengkel milik kakak ipar.

Soal si buah hari, Nabil dan Dayangku dikaruniai seorang putri yang diberi nama Kayra Afeeya.

Nabil sebenarnya berencana memikirkan anak setahun setelah menikah.

Namun istrinya justru hamil dua bulan setelah pernikahan.

"Kami menerima saja dan menganggap anak sebagai rezeki," ungkapnya.

Perkara kehidupan setelah menikah, Nabil menyebut rumah tangganya bahagia.

Ia pun menyebut menikah muda tidak masalah jika memang sudah siap menjalaninya.

"Harapan saya semoga rumah tangga saya dan istri kekal hingga ke jannah.

Anak kami membesar jadi anak solehah serta dapat menghadapi ujian di rumah tangga," pungkasnya.

Batas Usia Menikah

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com beberapa waktu lalu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (foxnews.com)

Berikut poin dan syarat menikah menurut UU tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021 lalu:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.(*)

(Tribun Trends/TribunnewsSultra.com)

 

Tags:
MalaysiaNabil Syahmi Danish AskarDayangku Nazarina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved