Breaking News:

Berita Viral

Lusiana Bersaksi Pegi Ada di Bandung Waktu Peristiwa Vina Cirebon, Bawa Bukti Slip Gaji Tahun 2016

Lusiana adik Pegi Setiawan DPO kasus Vina Cirebon muncul ke kantor polisi membawa bukti bahwa kakaknya ada di Bandung, Jawa Barat

Editor: Galuh Palupi
Tribun Bogor
Adik Pegi Setiawan diperiksa polisi terkait penangkapan kakaknya pada Selasa (21/5/2024) llau di Bandung. 

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Vina Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan: Dia Ganti Identitas, Ada Bukti Ijazah & KTP

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," katanya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

Lusiana adik Pegi Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon
Lusiana adik Pegi Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ujarnya.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.

Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Tribun Trends/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
LusianaPegiBandungVina Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved