Jokowi: Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera, Begini Hitung-hitungan Tabungan Perumahan Rakyat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Potongan baru gaji para karyawan dan pekerja diresmikan pemerintah.
Hal ini bahkan langsung dibenarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dalam pernyataannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan itu, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Diserbu Pelamar Kerja, Segini Gaji Pegawai Warung Seblak Viral di Ciamis, Dapat Fasilitas Lengkap
Presiden Jokowi mengatakan aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
"Ya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Menurut Presiden Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah. Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.
"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.
"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Sumber: Tribunnews.com
Optimisme Tinggi Menkeu Purbaya Dibalas Istri dengan Sindiran Menggelitik: Kamu Sombong |
![]() |
---|
Kemenkeu akan Gelontorkan Rp200 T ke Bank Himbara Demi Selamatkan Ekonomi Negara, Ini Kata Ekonom |
![]() |
---|
FBI Pasang Harga Selangit Demi Penangkapan Penembak Charlie Kirk, Hadiah Rp 1,6 Miliar Menanti |
![]() |
---|
FBI Rilis Rekaman Pelarian Penembak Charlie Kirk, Begini Cara Pelaku Kabur Usai Lancarkan Aksi |
![]() |
---|
5 Fakta Terbaru Ledakan di Pamulang, 7 Orang Luka, 8 Rumah Rusak, Apa Penyebabnya? Warga Bersaksi! |
![]() |
---|