Berita Viral
Pegi Ditangkap Kasus Vina Cirebon, Ayahnya Susul Jadi Tersangka? Dicurigai Sengaja Sembunyikan Anak
Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi sudah ditangkap, akankah ayah kandung susul jadi tersangka?
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong membuka satu per satu tabir kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah Pegi ditangkap, kini publik pun menyoroti nasib ayah kandungnya.
Pasalnya, ayah Pegi sempat mengenalkan anaknya sebagai keponakan kepada para tetangga.
Ayah Pegi pun dicurigai sengaja menyembunyikan anaknya, apakah ia juga akan menyusul jadi tersangka?
Baca juga: Kejinya Pegi Perong, Habisi Nyawa-Rudapaksa, Lucky Hakim Terheran-heran Ikuti Kasus Vina Cirebon

Pegi, yang disebut-sebut sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki kini sudah berhasil ditangkap setelah 8 tahun buron.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan itu sempat membuat polisi kebingungan.
Sebab, sejak insiden pembunuhan terjadi pada Agustus 2066, Pegi setiawan alias Perong sama sekali tak tersentuh aparat penegak hukum.
Ia baru kembali dicari polisi selah kasus Vina Cirebon diangkat ke dalam film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Tahun.
Polisi pun kembali dibuat sibuk mencari 3 orang DPO yang selama ini masih buron.
Namun teranyar, polisi mengumumkan dari tiga DPO, kini berubah hanya satu DPO saja yakni Pegi.
Polisi menyebut, dua DPO atasnama Andi dan Dani merupakan nama fiktif sehingga dihilangkan.

Hingga, akhirnya Polisi berhasil menangkap Pegi alias Perong pada Selasa 21 Mei 2024 diwilayah Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan Pegi rupanya bakal berbuntut panjang.
Menurut polisi, selama ini Pegi diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
Lalu bagaimana nasib ayah Pegi sekarang?
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, selama ini Pegi Setiawan ikut dengan ayahnya tinggal kontrakan di daerah Katapang, Kabupaten Bandung.
"Di sana, dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya," kata
Kombes Pol Surawan melanjutkan, dikontrakan ayahnya, tersangka Pegi Setiawan mengaku hanya sebagai keponakan.

Baca juga: Ini Fitnah Perlawanan Pegi Setiawan, Bantah Bunuh Vina dan Eky Cirebon: Demi Allah, Saya Rela Mati
Sebab, oleh ayah kandungnya, Pegi dikenalkan kepada lingkungan sekitar sebagai keponakan bukan sebagai anak.
"PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya," sambung Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Bahkan, kata dia, Pegi berganti nama menjadi Robi.
"Sudah diganti bukan lagi PS, tetapi menggunakan nama Robi," katanya.
Polisi menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada orangtua Pegi terutama sang ayah dan ibu tirinya.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah ayah kandung Pegi akan ditetapkan sebagai tersangka juga atau tidak.
"Terkait apakah nanti bisa atau tidak (jadi tersangka), sementara masih kita lakukan analisa dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya," ucapnya.
Kuasa Hukum Vina Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan: Dia Ganti Identitas, Ada Bukti Ijazah & KTP
Tim kuasa hukum keluarga Vina meyakini Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hal itu disebabkan karena didapati bukti berupa identitas kependudukan yang meyakinkan pihaknya bahwa Pegi adalah buronan kasus pembunuhan Vina yang selama ini dicari.
Dewi Intan, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan ada fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.
Kepada warga, sang ayah mengaku bahwa Pegi adalah keponakannya, sebaliknya pula dengan Pegi.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Pegi dalam Pembunuhan Vina, Rudapaksa hingga Buang Mayat, Terancam Hukuman Mati
"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua.
Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.
"Jadi tidak diakui sebagai anak. Itu kan rangkaian cerita bohong yang beberapa tahun ini dirangkai oleh Pegi," kata Dewi.

Menurut Dewi, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja. Ia meminta masyarakat tak terpengaruh.
Baca juga: Ini Fitnah Perlawanan Pegi Setiawan, Bantah Bunuh Vina dan Eky Cirebon: Demi Allah, Saya Rela Mati
"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," ucap Dewi.
"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.
Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky, Minggu (26/5/2024) di Bandung.
Dalam kegiatan tersebut Pegi turut dihadirkan.
Dia tampak tertunduk dan beberapa kali menggelengkan kepala saat polisi menyampaikan keterlibatan dirinya dalam kasus tahun 2016 silam.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan kronologi hingga peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Ditangkap Jadi Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon, Pegi Curhat ke Ibu Jadi Tumbal: Aku Mati Syahid Mah
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
Perong diduga memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.
Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Kemudian Perong membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Perong juga dituding memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.
Baca juga: Ini Fitnah Perlawanan Pegi Setiawan, Bantah Bunuh Vina dan Eky Cirebon: Demi Allah, Saya Rela Mati
Bahkan Perong membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.
Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong.
PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.
Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.
Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.
Baca juga: Cerita Aep, Saksi Mata yang Lihat Eky dan Vina Ciebon Diserang Pegi Cs: Mereka Lewat Dilempari Batu
Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber: Tribun Bogor
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|