Breaking News:

Demi Lihat Putrinya Bercinta, Ibu di Jaktim Rela Sewa Kontrakan, Anak Sering Diberi Uang oleh Pacar

Ibu di Jaktim rela sewa kontrakan demi lihat putrinya bercinta dengan pacar, ikut bergairah hingga akhirnya merekam adegannya.

Editor: ninda iswara
Kompas.com
Ibu di Jaktim rela sewa kontrakan demi lihat putrinya bercinta dengan pacar, ikut bergairah hingga akhirnya merekam adegannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Fakta baru ibu rekam anak bercinta dengan pacar kembali terkuak.

Seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi alias NKD (47) ini lah yang merancang perbuatan tak senonoh anaknya dengan pacar.

Bahkan Neneg jugalah yang mengenalkan putrinya, HR (16) ke seorang pria yang menjadi pacarnya.

Pria tersebut berinisial AR dan berprofesi sebagai sopir angkot.

Neneng Komala Dewi juga lah yang sengaja menyewa kontrakan di daerah Bekasi agar bisa ia tinggali bersama anaknya dan AR.

Baca juga: 3 Fakta Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Bercinta, Mak Comblang Pacar Anak, Pakai Uang Zakat Buat Aborsi

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pada Rabu (22/5/2024).

"Awalnya dia (Neneng dan anaknya) tinggal bersama keluarga. Tapi karena jangan sampai ada yang mengetahui hubungan anaknya dengan sopir ini, ibu itu mencari tempat kos di Kranji Bekasi, padahal keluarga besar di Duren Sawit Jakarta Timur," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Gara-gara cintanya ditolak, Neneng memilih untuk menjodohkan sopir angkot tersebut dengan anaknya.

Alhasil HR pun jatuh hati pada sang sopir angkot.

"Sebelumnya mereka (anak dan sopir) dalam hubungan pacaran karena dikenalkan oleh ibunya. Si anak itu tertarik dengan sopir angkot, sering diberikan uang untuk bersekolah," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Padahal usut punya usut, sang sopir angkot sudah berstatus menikah dan punya dua anak.

Namun Neneng Komala Dewi dan HR tetap nekat membersamai sopir angkot tersebut.

Baca juga: Bantah Suka, Ibu di Jaktim yang Rekam Putrinya Bersetubuh Ajak Pacar Anak Bercinta, Ditolak: Bau

Ibu inisial NKS (47) di Jakarta Timur rekam persetubuhan sang anak dengan pacarnya
Ibu inisial NKS (47) di Jakarta Timur rekam persetubuhan sang anak dengan pacarnya (Wartakotalive/ Rendy Rutama)

"Sopir angkotnya sudah berkeluarga, memiliki istri dan dua orang anak," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Tak cuma itu, HR juga ternyata tahu momen saat sang ibu merekamnya berhubungan badan dengan pacar.

Alih-alih menghentikan aksi bejat sang ibu, HR malah membiarkan hal tersebut.

"Mereka (Neneng, anaknya, dan sopir angkot) tidur bersama di dalam satu kamar kos. Jadi pada saat mereka bersetubuh itu ibunya tahu. Ibunya juga melihat langsung mereka bersetubuh karena menimbulkan kegairahan sehingga ibunya merekam. Anaknya dan pacarnya tahu bahwa si ibunya merekam," akui Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Neneng Komala Dewi merekam kejadian tersebut pada November 2023.

Gara-gara hubungan badan tersebut, HR pun hamil.

Mengetahui hal tersebut, Neneng pun memaksa HR untuk menggugurkan kandungannya.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Hingga usia kehamilan HR menginjak tujuh bulan, Neneng pun meminta pertolongan kepada tersangka lainnya yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan.

Setelah itu HR pun melahirkan anaknya, namun sang bayi meninggal dunia.

Baca juga: Motif Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar, Alasan Bantu Aborsi, Nyesel: Tolong Saya

Tampang ibu di Jakarta Timur yang rekam putrinya besetubuh dengan pacar
Tampang ibu di Jakarta Timur yang rekam putrinya besetubuh dengan pacar (Kompas.com)

Gara-gara kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka.

"Ada empat tersangka, ibu korban (Neneng), korban (HR), yang membeli obat untuk aborsi dan si sopir," imbuh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Akibat kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP.

(TribunTrends/TribunJakarta)

Tags:
Jakarta Timurrekambercinta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved