Polisi Beber Kesulitan dalam Menangkap Pegi Perong Pembunuh Vina Cirebon, Pakai Nama Samaran Ini
Sederet penyebab polisi kesulitan menangkap Pegi alias Perong, terduga pembunuh Vina Cirebon, gegara ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Satu dari tiga DPO pelaku pembunuhan Vina di Cirebon berhasil diamankan.
Pelaku bernama Pegi Setiawan alias Perong kini telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Terkait penangkapan Pegi Perong, Polda Jawa Barat mengaku mendapatkan kesulitan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast menyebut Pegi sempat berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.
Hingga akhirnya Pegi berhasil ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung.
Baca juga: Pegi alias Perong Pelaku Pembunuh Vina Disebut Korban Salah Tangkap, Polisi Bantah: Sudah Diperiksa
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Ia mengatakan, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," kata Julest dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Selain itu, Julest mengatakan Pegi juga menggunakan nama samaran selama pelariannya itu.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ungkapnya.
Saat ini, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Baca juga: Pegi, Vina dan Eky Bersahabat? Foto Lawas jadi Bukti, Keluarga Kenal Dekat: Cemburu Cintanya Ditolak
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Sumber: Tribunnews.com
| Presiden Prabowo Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di May Day 2026 |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Salurkan Santunan Korban KRL Bekasi Rp 50 Juta, Tak Peduli Asal KTP |
|
|---|
| Di Hadapan Buruh, Presiden Prabowo Kritik Pejabat: Banyak yang Pintar Tapi Dipakai Maling |
|
|---|
| Mengapa Kursi Pijat Rp 47 Juta Tidak Boleh Dibiayai Uang Pribadi Gubernur Kaltim? Tak Bisa Dihapus |
|
|---|
| Prabowo Subianto Akui Dukungan Buruh Membawanya Jadi Presiden, Bersumpah Terus Bela Rakyat Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Foto-lawas-kebersamaan-Pegi-Eky-dan-Vina-Cirebon.jpg)