Breaking News:

Pendidikan

Masih Bingung Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024 SD? Klik ppdb.jakarta.go.id dan Ikuti Alurnya

Masih bingung cara aktivasi akun PPDB Jakarta 2024 SD? Klik ppdb.jakarta.go.id dan ikuti alurnya

Editor: Sinta Darmastri
PPDB Online
Ilustrasi PPDB online; Masih bingung cara aktivasi akun PPDB Jakarta 2024 SD? Klik ppdb.jakarta.go.id dan ikuti alurnya 

TRIBUNTRENDS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.

Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

PPDB Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SD sudah dimulai. Tahap awal PPDB Jakarta 2024 ini dimulai pada 20 Mei hingga 27 Juni.

Sehingga orangtua yang mau mendaftarkan anaknya ke jenjang SD di Jakarta wajib mendaftarkan akun PPDB SD.

Pengajuan akun adalah proses awal PPDB Jakarta 2024. Pada tahapan ini membutuhkan KK dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Tahap ini penting untuk memverifikasi data calon siswa.

Ilustrasi anak sekolah; Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 paling awal ialah pengajuan akun.
Ilustrasi anak sekolah; Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 paling awal ialah pengajuan akun. (Tribunnews)

Aktivasi akun merupakan tahap yang wajib dilakukan dalam mekanisme pendaftaran setelah pengajuan akun.

Aktivasi akun PPDB SD

Setelah melakukan aktivasi, barulah peserta dapat melanjutkan ke tahap pemilihan sekolah tujuan beserta peminatannya dan memantau hasil seleksi di portal pendaftaran.

Dilansir dari laman resminya, dijelaskan mulai dari tahapan pengajuan akun dan verifikasi KK hingga aktivasi akun atai aktivasi PIN/token. Berikut informasi lengkapnya:

Cara pengajuan akun dan verifikasi KK di PPDB Jakarta 2024:

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan ketentuan :

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya
  • Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleng tim verifikator

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Halaman 12, 13, 14, 15: Buku Tematik Tema 8 Aku Anggota Pramuka

Selanjutnya, ini cara cek status ajuan akun dan KK

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang

Tahap penting berikutnya adalah aktivasi akun PPDB SD atau aktivasi PIN/token:

1. Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBJakartasiswa SD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved