Breaking News:

Pendidikan

Inilah Jadwal dan Dokumen Pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA dan SMK, Perhatikan Syaratnya

Inilah jadwal dan dokumen untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA dan SMK, perhatikan syaratanya.

Editor: Sinta Darmastri
TribunSulbar
Ilustrasi siswa ; Inilah jadwal dan dokumen untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA dan SMK, perhatikan syaratanya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.

Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat) akan dimulai awal Juni 2024 mendatang.

Siswa kelas 9 yang mau mendaftar SMA/SMK atau orangtua yang mau mendaftarkan anaknya ke SLB (Sekolah Luar Biasa), perlu tahu apa saja dokumen untuk mendaftar di PPDB Jabar 2024.

Dilansir dari laman resminya, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024. Baik itu dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.

Ilustrasi PPDB online
Ilustrasi PPDB online (PPDB Online)

Orangtua dan siswa perlu tahu informasi ini sebagai langkah persiapan.

Dokumen untuk daftar PPDB Jabar 2024

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik

4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Sedangkan Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain:

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBJabarsekolah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved