Berita Viral
'Ga Sengaja Pegang' MUA di Halmahera Curiga, Pengantin Wanita Berdada Rata, Ternyata Aslinya Pria
MUA tak sengaja pegang dada, langsung curiga ternyata si pengantin wanita jadi-jadian.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang make up artist di Halmahera Selatan, Maluku Utara bongkar kedok pengantin wanita jadi-jadian.
Lewat akun Facebooknya, sang MUA Ibu'nya Abynufail mengaku sudah curiga dengan fisik dan gerak-gerik sang pengantin wanita.
MUA asal Halmahera ini curiga pengantin wanita bernama Dela La Udin ini sebenarnya adalah seorang laki-laki.
Baca juga: Perias Curiga, Pengantin Wanita di Halmahera Ternyata Pria, Minta Maaf, Kemenag Ambil Langkah Hukum

Diketahui Dela La Udin memiliki nama asli Jurnal Lafini.
Ia menikah dengan pria bernama Naim Saban pada (15/5/2024) lalu.
Pernikahan yang digelar di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara itu pun sah tercatat di KUA setempat.
Dua hari berselang, identitas asli Dela pun terbongkar.
Baca juga: Sopyah Supriatin Gadis Indramayu Jabar Nyamar Jadi Lelaki Agar Bisa Jadi Buruh Demi Nafkahi Adik
Namun, tepat hari H pernikahan mereka, seorang MUA sudah lebih dulu mencurigai gelagat dari calon pengantin wanita.
Melalui akun Facebook Ibu'nya Abynufail, MUA asal Halmahera Selatan itu pun menceritakan awal mulanya membongkar pernikahan sesama jenis Dela dan Naim.
Awalnya, sang MUA curiga dengan bentuk tubuh Dela sebelum dirias.
Sang MUA menduga bahwa Dela adalah wanita jadi-jadian, namun saat itu ia cuma diam saja.
"Dari pertama sy mau kasih make up sy sudah pasang curiga bahwa mngkin dy lekong, tapi sy juga blm bisa bersuara karena sy blm pnya bukti yg lengkap," ungkap MUA dilansir TribunnewsBogor.com pada Senin (20/5/2024).
Kecuriaan sang MUA pun semakin kuat bahwa Dela adalah laki-laki.

Pasalnya, ang MUA heran karena Dela tidak punya payudara, layaknya wanita pada umumnya.
"Sampai sy kasih tau ke pihak keluarga bahwa sy curiga dy LEKONG karena waktu sy mau kasih pake baju pengantinnya, sy tdk sengaja pegang di bagian buah dada ternyata buah dada nya tdk ada, sy kaget juga," terang MUA.
Kendati demikian, sang MUA tak lantas mengadukan temuannya itu ke keluarga Naim.
Sebab ia takut akan dituntut jika salah menuduh.
"Tapi sy juga masih was2 sy takutnya jgn sampai sy bongkar tanpa brg bukti yg lengkap maka sy akan dituntut balik dengan senilai uang 100jt jdi sy takut," kata sang MUA.
Hingga akhirnya dua hari setelah kejadian, sang MUA mendapatkan banyak informasi valid soal Dela sebenarnya adalah pria.
Informasi tersebut termasuk berasal dari sebaran foto masa lalu Dela di mana ia berpenampilan seperti pria.
Dari sanalah sang MUA akhirnya berani mengadu ke pihak berwajib dan keluarga Naim.

"Dan keesokan harinya baru sy mulai cek info dri teman2 MUA yg lainnya dan alhamdulillah bukti2 1per1 sdh bisa menguatkan sy jadi langsung sy chat WA pa DANPOS untuk sy mau melapor tentang kasus ini dan sy sdh punya BUKTI yang kuat," ungkap sang MUA.
Malam Pertama Sesama Jenis
Terkait informasi apakah Naim tahu bahwa sang istri adalah pria, sang MUA mengurai isu.
"Dy (Naim) tau cuma memang dy juga sdh keenakan dng dy si lekong tdi," kata sang MUA.
Namun isu yang diurai sang MUA buru-buru dibantah Naim.
Pria bertubuh kurus itu mengaku dirinya tidak tahu bahwa Dela adalah waria.
Sebab selama enam bulan berhubungan, Naim tidak pernah melihat tubuh Dela secara langsung.
"Karena setiap berhubungan badan, si banci (Dela) langsung mempersiapkan lubang dan si banci tidak menyalakan lampu," ujar Naim yang tertulis dalam laporan tenaga medis dikutip dari Tribun Ternate.
Awalnya Dikira Wanita
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan lantaran melanggar aturan agama.
"Selain itu KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, pengantin perempuan yang mulanya mengaku sebagai Dela La Udin (26) tersebut merupakan warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.
Sedangkan sang pengantin lelaki berasal dari Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Keduanya menikah pada Rabu (15/5/2024).
Pasca terungkap, pengantin yang dicurigai itu ternyata memiliki asli bernama Jurnal Lafini.
Hal ini terungkap setelah dia terbukti berjenis kelamin laki-laki.
Jurnal meminta maaf dan mengakui dirinya seorang laki-laki.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, dan saya sebenarnya laki-laki," ujar Jurnal Lafini dalam video berdurasi 22 detik, Sabtu (18/5/2024).
Sementara Naim merasa tertipu, Dela justru mengungkap fakta lain.
Menurut Dela, Naim sebenarnya tahu ia adalah waria alias pria.
Namun karena terlanjur suka dan menikah, Naim menutupinya.
"Saya urus dia (Naim) selayaknya seorang istri," akui Dela di depan kepolisian.
Dilaporkan ke Polisi
Kementerian Agama Halmahera Selatan telah melaporkan Jurnal Lafini lantaran menikah sesama jenis.
Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.
Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.
"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).
"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.
"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.
Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernilahan sesama jenis.
Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.
"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.
Sumber: Tribun Sumsel
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|
Sosok Painem Pedagang Tegur Wisatawan Telaga Sarangan Magetan, Sudah Jualan di Situ 50 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Karisto Gideon Dimara Paskibraka Papua Barat Daya yang Nyaris Pingsan, Kini Dilirik Menkumham |
![]() |
---|
Nasib Tim Drumband MTsN 7 Jambi Pasca Insiden Lagu Ulang Tahun, Diundah Tampil di Karnaval Kabupaten |
![]() |
---|
'Bukan Istri Saya' Camat Sungai Bahar Jambi Bantah Insiden Lagu Ganggu Drumband MTsN 7: Tidak Tahu |
![]() |
---|