Selebrita
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez, Satu Direhabilitasi Lainnya Ditahan, Apa yang Membedakan?
Epy Kusnandar kini menjalani asesmen rehabilitasi, sementara polisi menahan Yogi Gamblez.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Beda nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez yang sama-sama ditangkap atas kasus narkoba.
Epy Kusnandar direhabilitasi, sementara Yogi Gamblez ditahan.
Lantas apa yang membedakan hukuman yang mereka dapat?
Polisi menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Terhadap kedua orang tersebut, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG (Yogi Gambelz) maupun EK (Epy Kusnandar)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
Atas perkara ini, Epy tak ditahan karena diduga mengalami depresi.
Epy kini menjalani asesmen rehabilitasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Dan juga kami ajukan permohonan asesmen kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK (Epy)," ujar Syahduddi.
Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.
Menurut aturan, ia wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara, polisi menahan Yogi Gamblez berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika.
"Karena dia (Yogi) memiliki barang bukti, jadi kami tahan," jelas Syahduddi.
Syahduddi menyebut, Epy dan Yogi positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.
Saat mengamankan keduanya, penyidik menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.
"Total berat ganjanya menjadi 12,34 gram," papar Syahduddi.
Sumber: Kompas.com
| Kejagung Yakin Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Tepat, Setelah Gugatan Keberatan Dicabut |
|
|---|
| Reaksi Tak Terduga Iwan Fals Saat Rocky Gerung Plesetkan 'Sore Tugu Pancoran' untuk Sindir Wapres |
|
|---|
| Kuasa Hukum Reza Gladys Angkat Bicara, Ungkap Rasa Senang Kliennya Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |
|
|---|