3 Kelakuan Indira Chunda Putri SYL 'Peras' Kementan: Beli Skincare & Mobil, Shopping Bareng Keluarga
Ikut menikmati dana Kementan, berikut 3 kelakuan Indira Chunda putri Syahrul Yasin Limpo, perawatan hingga beli skincare dan mobil.
Editor: ninda iswara
Kemal Redindo juga 'Peras' Kementan
Kebiasaan Indira menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kebutuhan juga tak jauh beda dari sang adik, Kemal Redindo Syahrul Putra.
Menurut keterangan saksi di persidangan, pria yang akrab disapa Dindo itu juga memanfaatkan kekuasaan SYL untuk membeli onderdil kendaraan, hingga reimburse acara ultah anak.
Berikut ini daftar kebutuhan Dindo yang dibiayai menggunakan anggaran Kementan:
- Membeli onderdil kendaraan, disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, saat sidang hari Rabu (17/4/2024);
- Reimburse ulang tahun anaknya, disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaraan Kementan, Isnar Widodo, saat sidang hari Rabu (24/4/2024);
- Mencicil Alphard sebesar Rp43 juta setiap bulannya, disampaikan Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, saat sidang hari Senin (29/4/2024);
- Renovasi kamar hingga Rp200 juta, disampaikan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, saat sidang hari Senin (13/5/2024);
- Membayar aksesori mobil senilai Rp111 juta, disampaikan Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan Kementan, Nasrullah, saat sidang hari Senin (13/5/2024).

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Tribunnews.com
Optimisme Tinggi Menkeu Purbaya Dibalas Istri dengan Sindiran Menggelitik: Kamu Sombong |
![]() |
---|
Kemenkeu akan Gelontorkan Rp200 T ke Bank Himbara Demi Selamatkan Ekonomi Negara, Ini Kata Ekonom |
![]() |
---|
FBI Pasang Harga Selangit Demi Penangkapan Penembak Charlie Kirk, Hadiah Rp 1,6 Miliar Menanti |
![]() |
---|
FBI Rilis Rekaman Pelarian Penembak Charlie Kirk, Begini Cara Pelaku Kabur Usai Lancarkan Aksi |
![]() |
---|
5 Fakta Terbaru Ledakan di Pamulang, 7 Orang Luka, 8 Rumah Rusak, Apa Penyebabnya? Warga Bersaksi! |
![]() |
---|