Breaking News:

Pendidikan

Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Freelance atau Part Time? Inilah Penjelasannya

Apakah penerima KIP Kuliah boleh bekerja Freelance atau Part Time? Inilah penjelasannya lebih lengkap.

Editor: Sinta Darmastri
freepik
Ilustrasi; Apakah penerima KIP Kuliah boleh bekerja Freelance atau Part Time? Inilah penjelasannya lebih lengkap. 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ramai di media sosial (medsos) banyak penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bergaya hidup mewah dan sering flexing.

Beberapa selebgram yang terindikasi penerima KIP Kuliah, sampai ada yang mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen. Seperti salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), berinisiap MJ.

Sebagian mahasiswa yang diduga ikut flexing, ada yang mengakui jika gadget dan barang yang dibeli adalah hasil kerja selama kuliah.

Tetapi sebenarnya, bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja? Simak penjelasannya berikut ini.

Aturan penerima KIP Kuliah

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini.

Pada aturan tersebut, KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga mereka yang bekerja, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Pada aturan ini, memang tidak dijelaskan rinci bagaimana mahasiswa aktif yang mengambil part time atau freelance boleh tetap menerima KIP Kuliah atau tidak.

Namun dalam aturan ini pada poin G yaitu Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, tertulis apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum dan tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi, bisa dibatalkan bantuannya.

Jadi bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan.

9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut

Berikut aturan pembatalan penerima KIP Kuliah atau dicabutnya bantuan dari Kemendikbud ini:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
KIP KuliahKIP 2024kuliah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved