Breaking News:

Pendidikan

9 Alasan KIP Kuliah Bakal Dicabut dan Inilah Aturannya Bagi Calon Penerima di Tahun 2024, Simak!

9 alasan KIP Kuliah bakal dicabut dan inilah aturannya bagi calon penerima di Tahun 2024, simak!

Editor: Sinta Darmastri
Shutterstock
Ilustrasi; 9 alasan KIP Kuliah bakal dicabut dan inilah aturannya bagi calon penerima di Tahun 2024, simak! 

A. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.

B. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:

  1. meninggal dunia;
  2. putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
  3. pindah ke Perguruan Tinggi lain;
  4. melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
  5. menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
  6. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
  9. tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Jika kemampuan ekonomi mahasiswa ternyata sudah memenuhi kategori mampu, maka KIP Kuliah juga bisa dibatalkan oleh kampus.

Karena bantuan ini memang ditujukan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi namun bisa menunjukkan prestasi dan kemampuan akademik yang bagus.

Baca juga: Catat Jadwalnya! Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Telah Dibuka, Cek Cara Daftarnya Bisa Melalui Online

Karena itu Puslapdik mengimbau perguruan tinggi untuk evaluasi setiap semester. Ketentuan evaluasi sendiri dilakukan seperti ini:

1. Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan

2. Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan.

3. Evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

4. Evaluasi kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

5. Evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi nantinya berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.

Demikian penjelasan terhadap pertanyaan bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja?Sehingga mahasiswa yang telah menerima KIP Kuliah agar bijaksana dalam mengelola uang serta mempertahankan IPK-nya.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
KIP KuliahKIP 2024kuliah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved