Breaking News:

Kecelakaan Maut SMK Depok di Subang

4 Fakta Laka Bus Siswa SMK Depok di Subang, Tak Ada Bunyi Klakson, Mesin Mati, Total Korban 43 Orang

Empat fakta kecelakaan maut yang melibatkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat

YouTube TribunKaltim
Fakta-fakta kecelakaan maut bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutur Aznal.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kecelakaan mautSMK Lingga KencanaDepokSubang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved