Breaking News:

Berita Viral

Nelangsa Pria di Lamongan, Gagal Nikah Gegara Pengantin Wanita Tak Hadir saat Acara, Kenal di TikTok

Malangnya seorang pria di Lamongan, Jawa Timur berinisial DRC, dia gagal menikah karena pengantin wanita tidak datang di hari H pernikahan.

Editor: jonisetiawan
ist
Susanti (kanan) wanita yang tipu Pria Lamongan kenal di TikTok, tidak hadir di hari H pernikahan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Malang sekali nasib seorang pria di Lamongan, Jawa Timur berinisial DRC, dia gagal menikah karena pengantin wanita tidak datang di hari pernikahan mereka.

Imbas kejadian tersebut, DRC mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Sebelum memutuskan menikah, DRC telah menjalin hubungan asmara dengan calon istri yang mengaku bernama Wahyu Desy Kristiani (30) selama tujuh bulan terakhir.

Mereka berdua berkenalan pada Oktober 2023 di media sosial TikTok yang kemudian bertukar nomor ponsel hingga kemudian memutuskan menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Masa Lalu Mbah Jumar Bos Toko Emas di Kuningan yang Nikahi Gadis 19 Tahun, Sudah 3 Kali Menikah

Tak hanya itu. DRC selalu menuruti permintaan pelaku termasuk uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari.

"Total korban (DRC) sudah mengeluarkan uang total sebesar Rp. 24.205.000,- dalam beberapakali transaksi melalui transfer," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi Tribun Jatim, Sabtu (4/5/2024).

Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening dengan inisial S.

Namun saat korban meminta bertemu, perempuan yang dikenal dengan Wahyu Desy tersebut selalu menghindar dan tak bertemu.

Pelaku yang selalu ingkar tersebut tak membuat DRC curiga. Pada April 2024, DRC pun mengajak kekasihnya untuk menikah.

Baca juga: Pantas Bisa Gelar Lamaran Mewah, Terungkap Pekerjaan Calon Pengantin Viral di Pati, Seserahan Mobil

Mereka pun sepakat untuk menikah pada 1 Mei 2023.

Namun pelaku tak datang di hari pernikahannya dengan alasan tak mendapat restu dari orangtua.

Padahal korban sudah menyiapkan terop, pelaminan serta perias untuk hari pernikahan yang telah disepakati antara korban dan sang kekasih.

Ilustrasi pria di Lamongan sedih karena gagal menikah.
Ilustrasi pria di Lamongan sedih karena gagal menikah. (Pixabay)

Racana pernikahan pun gagal total. Korban dan anggota keluarganya menanggung malu dan merasa dirugikan.

Selang sehari, tepatnya pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, perempuan yang tidak dikenal bersama dengan rombongan yang terdiri dari lima orang datang bertamu ke rumah korban DRM.

Baca juga: Akhir Rumah Tangga Ria Ricis, Resmi Cerai dari Teuku Ryan Usai 3 Tahun Menikah, Dapat Hak Asuh Anak

Kedatangan tamu tidak diundang itu bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban lantaran tidak jadi menikah dengan korban.

Korban DRM merasa curiga terhadap orang tersebut.

DRM kemudian meminta KTP pada yang bersangkutan dan kemudian diketahui perempuan itu bernama Susanti, nama yang tertera pada nomor rekening yang sering ia kirimi uang.

Susanti (kanan) wanita yang tipu Pria Lamongan kenal di TikTok.
Susanti (kanan) wanita yang tipu Pria Lamongan kenal di TikTok.

Saat ditanya, perempuan yang bernama Susanti tersebut mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya.

Insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup.

Tidak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.

Baca juga: Viral Pria Akad Nikah di Rumah Sakit, Habis Operasi Langsung Ijab, Kecelakaan Sebelum Menikah

Tak kesulitan bagi anggota polisi dan pelaku Susanti diamankan.

"Pelaku mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.

Dua buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar screeshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.

***

(TribunTrends/TribunJatim)

Tags:
Lamongannikahpengantin wanitaTikTok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved