Breaking News:

Berita Viral

7 Orang di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Buat Judi Online, Omzet Rp5 Juta/hari

Tujuh orang pelaku penjualan nomor WhatsApp ke pembeli di China telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: jonisetiawan
WhatsApp dan Sara Michilin/stock.adobe.com
Ilustrasi WhatsApp, 7 orang di Palembang jual 50.000 nomor WhatsApp ke China untuk judi online. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tujuh orang pelaku penjualan nomor WhatsApp ke pembeli di China telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Komplotan tersebut telah menjual lebih kurang 50.000 nomor WhatsApp ke China.

Mereka juga melakukan pentransmisian konten perjudian dengan jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel teregister atas nama orang lain.

Adapun komplotan tersebut yakni NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Baca juga: Teror Carok Massal di Bangkalan Madura, Heboh Pesan WhatsApp, 4 Orang Tewas: Palaku Masih Dicari

"Tersangka memperjualbelikan nomor WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri," ungkap Sunarto, Selasa (30/4/2024), seperti dikutip Tribun Sumsel.

Tersangka utama adalah NOF. Dia merekrut enam orang lainnya, lima di antaranya adalah perempuan.

"Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Para tersangka beraksi di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang. Mereka ditangkap di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, pada Rabu (24/4/2024).

Para pelaku jual beli akun whatsapp yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel
Para pelaku jual beli akun whatsapp yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Barang bukti yang diamankan antara lain 9 unit ponsel berbagai merek, lima unit CPU komputer, 5 unit layar monitor komputer, 1 unit laptop, 1 kotak kartu telepon (372 buah), dan buku catatan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri, Suka Pungli & Judi Merpati, Merengek Minta Dibebaskan

Omzet Rp 5 juta per hari

Dari aksi kejahatan siber itu, tersangka mampu meraup omzet rata-rata Rp 5 juta per hari dengan menjual kurang lebih 50.000 nomor Whatsapp.

Tersangka membeli nomor WhatsApp seharga Rp 3.000 per akun dari grup-grup yang ada di Facebook.

Lalu tersangka menjualnya lagi ke luar negeri lewat Telegram dengan harga Rp 3.100 per akun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Palembangjudi onlineWhatsAppChina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved