Breaking News:

Curhat eks Anak Buah SYL, Dipecat Gegara Tolak Bayar Kartu Kredit Rp 215 Juta Pakai Uang Korupsi

Syahrul Yasin Limpo ternyata pernah pecat anak buahnya gegara menolak perintah bayarkan tagihan kartu kredit Rp 215 juta pakai uang korupsi.

Editor: Monalisa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

TRIBUNTRENDS.COM - Borok Syahrul Yasin Limpo alias SYL semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian akhirnya terungkap.

Tak hanya pakai uang korupsi untuk bayari skincare anak hingga acara sunatan cucunya, Syahrul Yasin Limpo ternyata juga pakai uang negara untuk bayar kartu kreditnya.

Tak main-main, mantan Menteri Pertanian ini memakai uang korupsi Rp 215 juta untuk membayar kartu kredit.

Baca juga: Sosok Indira Chunda Thita Anak SYL Eks Mentan, Biaya Skincare-nya Disebut Pakai Uang Negara

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024).Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024).Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Namun kala itu, anak buah Syahrul rupanya menolak perintah tersebut.

Alhasil SYL yang murka tega memecat anak buahnya itu.

Hal ini terungkap saat Isnar Widodo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.

Mulanya, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Dalam BAP ini juga terungkap, Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tidak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp 215 juta.

"Keterangan saksi dalam BAP nomor 43, mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi.

Menurut saya (pencopotan) tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non budgeter SYL dan keluarga,” kata Jaksa membacakan BAP Isnar.

“Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman, (yang bernama) Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'.

Benar ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi BAP tersebut.

"Benar," jawab Isnar.

Baca juga: Fakta Nayunda Nabila, Biduan Disawer Ratusan Juta SYL Pakai Uang Korupsi, Dulu Ikut Indonesian Idol

Kepada Jaksa KPK, Isnar mengatakan, permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Ia mengatakan, tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Syahrul Yasin LimpoSYLkorupsikartu kredit
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved