Breaking News:

Susul Harvey Moeis, Sosok Hendry Lie & Fandy Lingga Tersangka Baru Korupsi Timah, Terkuak Perannya

Sosok Hendry Lie dan Fandy Lingga, kakak beradik tersangka baru korupsi PT Timah, bos Sriwijaya Air, ini perannya.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Sosok Hendry Lie dan Fandy Lingga, kakak beradik tersangka baru korupsi PT Timah, bos Sriwijaya Air, ini perannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul Harvey Moeis.

Dari lima orang yang telah menjadi tersangka baru, ada pasangan kakak beradik bernama Hendry Lie dan Fandy Lingga.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas ESDM aktif di Provinsi Bangka Belitung, yakni: SW, BN, dan AS.

Lalu, siapakah sosok kakak adik Hendry dan Fandy tersebut yang terseret dalam kasus ini?

Baca juga: Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun Bertambah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Susul Harvey Moeis

Hendry merupakan seorang beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusi (TIN).

Sedangkan adik Hendry yang bernama Fandy adalah Marketing PT TIN.

Demikian dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.

"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.

Dikatakan Kuntadi, Hendry ini merupakan founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.

Sementara itu, Fandy diketahui juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

Kuntadi juga mengatakan, bahwa Hendry merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu.

"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.

Lantas, apa peran Hendry dan Fandy dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah tersebut?

Hendry dan Fandy diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.

Hendry saat dipanggil menjadi saksi pada Jumat (26/4/2024) tidak hadir, bersamaan dengan tersangka berinisial BN.

Baca juga: Korupsi Rp 271 T, Harvey Moeis Syok Tersangka, Suami Sandra Dewi Tak Terima: Dimana Letak Salahnya?

Hendry Lie dan Fandy Lingga, tersangka baru kasus korupsi PT Timah
Hendry Lie dan Fandy Lingga, tersangka baru kasus korupsi PT Timah

Kemudian, oleh tim penyidik, Hendry dipanggil menjadi tersangka.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan."

"Sedangkan tersangka HL (Hendry Lie) yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Sedangkan Fandy, diketahui hadir bersama dua tersangka lainnya berinisial SW dan AS.

Fandy kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kejaksaan Agung.

"Masing-masing FL (Fandy Lingga) di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, tersangka SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

Sebagai informasi, nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Timah, 2 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Vellfire dan Lexus Putih

Hendry Lie dan Fandy Lingga, tersangka baru kasus korupsi PT Timah a
Hendry Lie dan Fandy Lingga, tersangka baru kasus korupsi PT Timah

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Diketahui, saat ini total tersangka korupsi PT Timah ini sudah ada 21 orang.

Satu di antaranya merupakan tersangka obstuction of justice (OOJ)

Berikut selengkapnya daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
  17. Hendry Lie, Beneficiary Owner PT TIN;
  18. Fandy Lie, Marketing PT TIN;
  19. SW, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019;
  20. BN, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019;
  21. AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hendry LieFandy Linggakorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved