Selebrita
Sandra Dewi & Harvey Moeis Ada Perjanjian Pisah Harta, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harus Ditelusuri
Sandra Dewi dan Harvey Moeis buat perjanjian pisah harta, Kamaruddin Simanjuntak tanggapi, minta ditelusuri.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut telah membuat perjanjian pisah harta.
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak pun menanggapi soal adanya perjanjian pisah harta tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak minta ditelusuri soal pembuatan perjanjian tersebut hingga sejumlah barang milik Sandra Dewi.
Baru-baru ini muncul kabar, Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut telah membuat perjanjian pranikah berupa pisah harta sebelum keduanya menikah pada November 2016.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hendar saat penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan penelusuran aset milik kliennya itu.
Baca juga: Instagram Sandra Dewi Eksis Lagi, Isinya Bikin Syok, Tak Pajang Foto Harvey Moeis, Profilnya Disorot
Diketahui, suami Dewi Sandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Mendengar soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan tanggapannya.
Menurut salah satu advokat papan atas Indonesia itu, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.
"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/4/2024).
"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi," lanjutnya.
Dalam hal ini, Kamaruddin menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.
"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," terang Kammarudin.
Namun, sang advokat juga menegaskan jika ada Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.
Baca juga: Harvey Moeis Merana Aset Disita, Sandra Dewi Lolos dari Miskin, Sudah Buat Perjanjian Pisah Harta

"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.
"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya.
Sumber: Tribunnews.com
Kondisi Kucing Uya Kuya saat Diselamatkan Sherina, Memprihatinkan: Tulang Menonjol saat Disentuh |
![]() |
---|
Nasib Kucing Eko Patrio setelah Rumah Dijarah, Kini Dirawat Dewi Perssik: Semoga Badai Cepat Berlalu |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Blak-blakan Pernah Ditawari Masuk Partai Politik, Minder karena Tak Kuliah |
![]() |
---|
Bukti Tampan Bukan Segalanya, Deretan Idol Kpop Cintanya Pernah Ditolak: G-Dragon Sampai Dibohongi |
![]() |
---|
Suzy Dirumorkan Menikah dengan Seorang CEO, Benarkah? Ini Kata Agensi |
![]() |
---|