Berita Viral
Curhat Pria Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Syok Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara
Kisah Radhika yang membeli sepatu dari luar negeri seharga Rp 10,3 juta namun harus membayar bea masuk besar Rp 31,81 juta.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kisah seorang pria bernama Radhika yang membeli sepatu dari luar negeri seharga Rp 10,3 juta namun harus membayar bea masuk besar Rp 31,81 juta.
Adapun kisah pria tersebut tengah ramai dibicarakan di media sosial usai viral dibagikan oleh akun TikTok bernama @radhikaalthaf.
Dalam akun tersebut, pria itu menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.
Baca juga: Sempat Viral Polemik Baim Wong Jual iPad Rp 1 Juta, Dicurigai Barang Bekas, Ini Kata Pihak Bea Cukai
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, dikutip dan sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitngan dari mana," sambungnya.
Radhika pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut. Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.
Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,89 juta.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta," katanya.
Oleh karenanya, Radhika mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.
Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.
"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.
Tanggapan Bea Cukai
Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat. Penjelasan ini disampaikan lewat akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL. Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Baca juga: Dituding Jual iPad Ilegal, Baim Wong Datangi Kantor Bea Cukai: Kalau Gak Salah, Ngapain Takut?
Sumber: Kompas.com
Tampang Abdul dan Ervan Usai Habisi Alberto Tanos, Tragedi Berdarah Cucu 9 Naga di Manado |
![]() |
---|
Mau Gaya Pakai iPhone, Mahasiswi di Klaten Sewa 2 Bulan Rp7 Juta Tak Sanggup Bayar, Malah Kabur! |
![]() |
---|
Alasan 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek Tahun Ini, Tak Terasa, Tapi Nyata, Rotasi Bumi Ngebut! |
![]() |
---|
Melon Musim Dingin, Cara Unik untuk Menyejukkan Diri dari Teriknya Musim Panas di Tiongkok |
![]() |
---|
Ryu Kintaro Trauma Gegara Konten 'Perintis', Ayah Bongkar Isi Hati Sang Anak: Pa, Aku Takut Ngomong |
![]() |
---|