Breaking News:

Pilpres 2024

'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas

Mahfud MD sebut harus sportuf terima hasil MK, Kini berlapang dada ucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran.

Editor: Monalisa
Instagram @prabowo @mohmahfudmd
Legowo gugatannta ditolak MK, Mahfud MD beri selamat ke Prabowo dan Gibran 

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagaiJ calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum

Inilah sosok tiga hakim ajukan dissenting opinion kala Mankamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Pilpres, berikut profil mereka.

Diberitakan sebelumnya, MK telah memberikan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon Anies Baswenda-Muhaimin Iskandar.

MK menyatakan menolak permohonan gugatan Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Namun dari delaoan hakim, tiga di antaranya memiliki pendapat berbeda.

Ketiga hakim tersebut mengajukan dissenting opinion terhadap putusan yang diketok MK.

Anies Baswedan dan Cak Imin dengarkan pernyataan hakim MK
Anies Baswedan dan Cak Imin dengarkan pernyataan hakim MK (YouTube Kompas TV)

Awalnya, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum

Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.

Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.

Dalam penjelasannya, ada dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.

"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Kedua, ia menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahfud MDPilpres 2024Mahkamah KonstitusiPrabowoGibran
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved