Berita Viral
Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Keciduk Buang Sampah Sembarangan, Nasibnya Kini
Nasib pejabat Dishub DKI Jakarta setelah viral bawa mobil dinas buang sampah sembarangan, kini dicopot dari jabatannya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini viral video memperlihatkan seorang pejabat Dishub DKI Jakarta buang sampah sembarangan saat mengendarai mobil dinas.
Sosok pejabat Dishub DKI Jakarta bernama Agustang Pelani itu kini telah dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, di video yang beredar, tampak Agustang Pelani membawa mobil dinas ke luar kota.
Mobil dinas tersebut yakni mobil patroli Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mobil dinas itu terlihat membuang sampah sembarangan dan terekam dalam video.
Baca juga: Miris, Mantan Pejabat Kini Jadi Gelandangan & Sakit Demensia, Fakta Terkuak, Ternyata Anaknya Dokter

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sosok pejabat yang memakai mobil dinas Dishub DKI Jakarta dan membuang sampah sembarangan.
Kata Syafrin, pelakunya yakni Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang Pelani.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafrin kepada wartawan Tribunjakarta.com, Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Syafrin, Agustang menggunakan mobil patroli tersebut bukan untuk menjalankan tugas atau perjalanan dinas.
Agustang mengaku pergi ke daerah Puncak, Bogor, menggunakan mobil patroli untuk menjenguk temannya yang sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.
Pencopotan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," lanjut Syafrin.

Selain itu, Syafrin menegaskan bahwa Agustang juga tidak akan mendapatkan tunjangan selama dua bulan.
Selama masa penonaktifan, Agustang hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” jelas Syafrin.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.
Baca juga: Ngaku Adik Jenderal, Terkuak Profesi Asli Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Kini Ditangkap
Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya.
Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
Beberapa saat kemudian, seorang penumpang terekam membuang sampah sembarangan ke sisi kiri jalan raya.
Terlihat sampah plastik itu langsung terjatuh ke bahu jalan dan berserakan.
Sambil membuang sampah sembarangan ke sisi jalan, mobil itu pun terus melaju di tengah kemacetan.
Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil tersebut.
Sumber: Tribun Sumsel
Panti Jompo di Tiongkok Tampilkan Penari Pakai Rok Pendek untuk Bantu Pengobatan, Berakhir Dikritik |
![]() |
---|
Gadis Cantik Ini Viral, Dikira Model Ternyata Seorang Profesor Muda Pengajar Kecerdasan Buatan |
![]() |
---|
Potret Pertunangan Pangeran Eropa Kerajaan Albania dengan Fotografer Pribadinya, Usai 6 Bulan Cerai |
![]() |
---|
Alaska Barat Diterjang Topan Dahsyat, Rumah-rumah Tercerabut dari Pondasi, 1.000 Orang Mengungsi |
![]() |
---|
Dorong Lurah hingga Masuk Parit, Warga di Medan Timur, Medan Dilaporkan ke Polisi "Meresahkan" |
![]() |
---|