Breaking News:

Berita Viral

Cerita Pekerja Harian Lepas dan Honorer di Jepara, 5 Tahun Kerja Tak Pernah Dapat THR, Pilih Legawa

Sedih sekali nasib tenaga honorer dan Harian Lepas (Harlap) di lingkungan Pemkab Jepara, tidak dapat THR meski sudah 5 tahun kerja.

Editor: jonisetiawan
mStar
Ilustrasi wanita pekerja harian lepas dan honorer di Jepara, tidak dapat THR meski sudah 5 tahun kerja. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sedih sekali nasib tenaga honorer dan Harian Lepas (Harlap) di lingkungan Pemkab Jepara.

Mereka dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024.

Nasib para tenaga honorer dan harian lepas itu diungkap oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati kepada Tribunjateng, Sabtu (6/4/2024).

Menurutnya Pemkab Jepara lebih berfokus pada peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kades di Klaten Bagi-bagi THR Rp 400 Ribu Tiap KK, Terkuak Asal-usul Uangnya

"Komponennya sesuai Permendagri ini yang kami buat Perbupnya," kata Florentina.

Dia menegaskan bahwa tenaga Honorer maupun Harlap tidak mendapatkan THR.

Namun dalam peraturan Mendagri point G menyebutkan bahwa pegawai non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instasi daerah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum, masuk dalam pemberian THR.

"Untuk honorer sesuai PP dan SE mendagri tidak mendapatkan THR, kecuali BLUD," ujarnya.

5 Tahun Tak Pernah Dapat THR

Kenyataan pahit tersebut harus diterima satu diantara pegawai lepas di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah sekiranya lima tahun bekerja.

Nama dan indentitasnya pun enggan disebutkan lantaran ketakutan bisa dilepas dari pekerjaannya.

Dia mengatakan bahwa selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR.

"Memang tidak pernah THR selama bekerja coba ditanyakan tapi katanya emang tidak dianggarkan," ujarnya.

Ilustrasi tenaga honorer dan pekerja harian lepas di Jepara tidak dapat THR.
Ilustrasi tenaga honorer dan pekerja harian lepas di Jepara tidak dapat THR. (Tribunnews.com)

Pekerja tersebut terpaksa menyisihkan uang gajinya untuk merayakan Idul Fitri.

"Kalau pas lebaran yah dari gaji saya sendiri yang tidak seberapa tapi mau gimana lagi," ucapnya

Ia hanya bisa berharap adanya THR bagi tenaga Honorer maupun Harian Lepas yang bekerja di lingkungan Pemerintahan.

"Semoga dapet THR inginnya tapi yah mau tidak mau harus menerima kenyataan," tuturnya.

Baca juga: Duar Pintu Kaca DPRD Malteng Dipecah Pejabat, Ngamuk Gegara THR Belum Cair: Sebentar Lagi Lebaran!

Secara terpisah, untuk kepastian THR pun, Tribunjateng sudah mempertanyakan kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko yang menjawab bahwa kepastian tersebut langsung ditanyakan di BPKAD saja.

"Untuk permasalahan THR BPKAD bisa lebih jelas menjawabnya," ucap PJ Bupati Jepara dan Sekda Jepara.

Kasus Lain: Pintu Kaca DPRD Malteng Dipecah Pejabat, Ngamuk Gegara THR Belum Cair

Beberapa pejabat ngamuk dan melakukan perusakan terhadap kantor DPRD Maluku Tengah karena Tunjangan Hari Raya (THR) belum diberikan.

Kejadian tersebut melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Muhamad Jen Marasabessy dan Faisal Tawainela.

Muhamad Jen Marasabessy bersama seorang rekan partainya menunjukkan kemarahannya pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024.

Insiden pengrusakan ini terjadi setelah Faisal Tawainela menanyakan tentang alokasi anggaran untuk dana pokok pikiran (pokir) kepada Wakil Ketua I DPRD, Herry Men Carl Haurissa, yang menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak tersedia.

Mereka pun menilai bahwa ada ketidakadilan dalam proses pencairan THR oleh pimpinan DPRD Maluku Tengah.

Di lain pihak, Muhamad Jen Marasabessy telah mencoba berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan, yang menginformasikan bahwa anggaran memang tersedia, namun masih menunggu proses penyaluran.

Akan tetapi, pada jam 12.00 WIT, kedua individu ini akhirnya memilih untuk bertindak dengan menyerang.

Muhamad Jen Marasabessy secara terbuka mengakui tindakannya merusak pintu kaca kantor DPRD Maluku Tengah karena frustrasi atas penundaan pencairan THR dan dana pokok pikiran.

Dua anggota DPRD Maluku Tengah lakukan perusakan pintu kaca
Dua anggota DPRD Maluku Tengah lakukan perusakan pintu kaca Gedung Rakyat, Jalan RA. Kartini Kelurahan Namaelo

"Yang perlu saya tegaskan di sini, bulan tinggal beberapa hari ke depan, kita sudah masuk suasana Lebaran," kata Jen.

"Kita masih punya kebutuhan-kebutuhan yang lain, belum lagi kita masih punya kebutuhan keluarga atau konstituen," imbuh Jen.

Ia mengaku kesal karena telah mengutus satu anggota fraksi Partai Hanura membicarakan masalah tersebut dengan seorang pimpinan dewan, namun tidak direspons baik.

Muhamad Jen Marasabessy mengatakan, semua anggota DPRD Maluku Tengah mempunyai hak yang sama dalam hal THR.

"Mengapa mereka (pimpinan) tidak adil alias pilih kasih?" kata Jen.

Jen mengaku, saat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Malteng, kader Partai Hanura ini mengaku, para pimpinan mengatakan belum ada uang untuk proses pembayaran THR.

"Ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan salah satu unsur pimpinan terkait dengan persoalan hak-hak anggota DPRD."

"Tapi (mereka) menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," ungkapnya.

Baca juga: Influencer Tutup Pabriknya, Ajak Karyawan ke Mall dan Belanjakan Baju Lebaran, Beri THR Fantastis

Sayang, ketika anggota fraksi berkoordinasi dengan Wakil Ketua Herry Men Carl Haurissa, namun jawabannya tidak ada uang.

"Lagi-lagi ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan seorang unsur pimpinan DPRD dekat dengan persoalan hak-hak anggota DPRD menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," lanjut dia.

Menurutnya, semua anggota DPRD punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas maupun tunjangan yang disediakan.

"Ini apa sebenarnya? Saya tegaskan, kita mempunyai hak yang sama sebagai anggota DPR."

"Cuma dalam aturan, harus ada pimpinan untuk mengkoordinir hak-hak anggota DPRD, dan dia mengatakan bahwa tidak ada uang," lanjut dia.

Imbas kejadian ini, Jen dan Faisal Tawainella kini sedang diusut polisi.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi mengatakan, perbuatan keduanya dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

Ia mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa (2/4/2024).

"Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP," kata dia usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku di Mapolres setempat, Masohi, Rabu (3/4/2024).

Anggota DPRD ngamuk dan melempar pintu kaca Kantor DPRD Malteng
Anggota DPRD ngamuk dan melempar pintu kaca Kantor DPRD Malteng, Masohi, pada Selasa (2/3/2024).

Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," imbuhnya.

Baca juga: Semoga Berkah Heboh Murid Berbaris Beri THR ke Wali Kelas, Pengamat Pendidikan: Bentuk Gratifikasi

Adapun langkah hukum yang diambil kepolisian merupakan tindak lanjut dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya insiden pengrusakan fasilitas umum milik negara yang dilakukan dua anggota DPRD tersebut.

"Kami berdasarkan informasi dari masyarakat, kita buat laporan," pungkasnya.

Keduanya kata dia, terancam dipidana dengan pasal berlapis.

"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal. 

Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.

Dua anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Hanura, mengamuk pintu kaca
Dua anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Hanura, Muhammad Jen Marasabessy dan Faisal Tawainella, mengamuk hingga memecahkan pintu kaca Kantor DPRD Maluku Tengah (Malteng), Selasa (2/4/2024).

Profil Muhammad Djen Marasabessy

- Tempat Lahir: Maluku Tengah

- Tanggal Lahir: 24-09-1983

- Usia: 41 Tahun

- Tempat Tinggal: Maluku Tengah

- Agama: Islam

- Pekerjaan: Anggota DPRD

- Riwayat Pendidikan: Universitas Muslim Indonesia (UMI) 2003-2007

- Organisasi: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2005-2006

Baca juga: Karyawan 12 Tahun Setia, Pengusaha Beri Hadiah, Ada Mobil, Rumah, dan THR, Gaji Capai Belasan Juta

Profil Faisal Tawainella

- Tempat Lahir: Maluku Tengah

- Tanggal Lahir: 22-07-1970

- Usia: 54 Tahun

- Tempat Tinggal: Maluku Tengah

- Pekerjaan: Anggota DPRD

- Pendidikan: SMA Negeri Tulehu 1986 -1989

***

(TribunTrends/TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
pegawai honorerpekerja harian lepasTHRJepara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved