Breaking News:

Sandra Dewi Bakal Dipanggil Terkait Kasus Harvey Moeis Hari Ini? Kejagung: Tidak Menutup Kemungkinan

Kejaksaan Agung dikabarkan akan memanggil Sandra Dewi, istri tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis hari ini.

Editor: Dhimas Yanuar
Dok. Kejaksaan Agung// Instagram/@sandradewi88
Kejaksaan Agung dikabarkan akan memanggil Sandra Dewi, istri tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis hari ini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah sang suami ditangkap oleh Kejagung RI, sosok Sandra Dewi terus menjadi sorotan.

Tak ayal banyak yang menyuarakan bahwa Sandra Dewi bakal terseret kasus mega korupsi PT Timah Rp271 triliun itu.

Bahkan sampai sekarang belum ada kejelasan tentang pemanggilan sosok artis kenamaan Sandra Dewi itu.

Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kanan).
Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kanan). (Instagram @sandradewi88)

Namun dilansir dari Tribunnews, Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan akan memanggil Sandra Dewi, istri tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis hari ini, Kamis (4/4/2024).

Dari informasi yang dihimpun, Sandra Dewi dijadwalkan hadir sebagai saksi pukul 10.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan meminta klarifikasi Sandra Dewi.

"Tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) akan dimintai klarifikasinya," kata Ketut Sumedana di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: 7 Potret Rumah Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Australia, Ada Lapangan Tenis, Bakal Disita?

"Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin (meminta keterangan dan memeriksa Sandra Dewi)," ucapnya.

Tapi menurutnya penyidik Kejagung RI tidak terburu-buru memanggil Sandra Dewi untuk dimintai keterangannya.

"Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Ketut Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, ratusan saksi sudah diperiksa hingga belasan orang jadi tersangka akibat penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini.

Megakorupsi PT Timah ini mendapat sorotan luas karena nilai kerugian negara yang masif, sekitar sepersepuluh nilai APBN.

Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

(TRIBUNTRENDS/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisKejagung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved