Breaking News:

Selebrita

Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung RI Buntut Korupsi Harvey Moeis: Tahu dari Mana Suami Dapat Uang

Buntut kasus korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi dilaporkan ke Kejagung RI soal pasal pencucian uang.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribunnews/Ist
Buntut kasus korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi dilaporkan ke Kejagung RI soal pasal pencucian uang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis juga menyeret artis cantik Sandra Dewi.

Banyak yang meminta Sandra Dewi ikut diperiksa terkait kasus korupsi sang suami.

Seperti yang diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi timah yang merugikan negar ahingga Rp 271 triliun.

Buntut dari kasus yang menjerat suaminya, muncul desakan dari berbagai pihak kepada Kejaksaan Agung agar Sandra Dewi juga diperiksa.

Terbaru, kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) telah melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Harvey Moeis Korupsi Rp 271 T, Barbie Kumalasari Minta Sandra Dewi Diperiksa: Dia Ikut Menikmati

Kelompok tersebut mendatangi Kejaksaan Agung dan membuat pengaduan masyarakat soal keterlibatan sang aktris pada kasus korupsi Harvey Moeis.

"Kami mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan korupsi Sandra Dewi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Harvey Moeis," ungkap perwakilan pihak PHPK, Subadrika Nuka, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).

Pihak PHPK meminta kejaksaan segera memeriksa keterlibatan sandra Dewi dalam kasus korupsi  suaminya.

Menurut PHPK, semestinya Sandra Dewi sudah mengetahui sumber penghasilan Harvey Moeis.

"Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar sekiranya Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat."

"Karena menurut kami harusnya sudah selayaknya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan mata pencaharian atau pun uang," paparnya.

Perwakilan PHPK lainnya yakni Stein Siahaan pun mendesak Kejagung RI untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Harvey Moeis.

Baca juga: Imbas Kasus Harvey Moeis, Densu Kesal Disebut Lebih Baik dari Suami Sandra Dewi: Jaga Perasaan

Sandra Dewi dilaporkan ke Kejagung RI buntut kasus korupsi Harvey Moeis
Sandra Dewi dilaporkan ke Kejagung RI buntut kasus korupsi Harvey Moeis (ig/sandradewi88/Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dikatakan Stein, pasal tersebut juga secara otomatis akan menyeret Sandra Dewi yang diduga menerima aliran dana dari sang suami.

"Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menerapkan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis pasal TPPU itu akan mengenakan kepada Sandra Dewi."

"Di pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu bisa terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sandra DewiHarvey Moeiskorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved