Breaking News:

Harvey Moeis dan Helena Lim Dicap Mafia Tambang, Semua Izin Diminta Dicabut, Bahlil Masih Bingung

Menteri Bahlil mengaku sedang melakukan kajian terhadap IUP dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim.

Editor: Amir M
Kejaksaan Agung// KOMPAS.com
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diminta cabut semua izin tambang Harvey Moeis dan Helena Lim. 

TRIBUNTRENDS.COM - Izin usaha pertambangan terkait Helena Lim dan Harvey Moeis diminta dicabut.

Namun Menteri Investasi Bahlil megaku masih bingung dengan kasus ini.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Saat ini sedang heboh berita korupsi di PT Timah Tbk, yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dan Helena Lim.

Yang bikin heboh adalah nilai kerigian negara yang mencapai Rp 271 triliun, angka yang sangat besar.

Bahkan kasus pembobolan di PT Timah Tbk yang melibatkan 16 orang tersangka itu adalah yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.

Sandra Dewi pun turut dihujat, karena dianggap menikmati hasil uang haram tersebut.

Ini bisa dibuktikan dari berbagai kemewahan yang pernah diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi.

Kasus ini pun mendapat sorotan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam.

Dia meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) terkait Helena Lim dan Harvey Moeis.

Hal tersebut disampaikan Mufti dalam dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Saya minta pak menteri (Bahlil Lahadalia) semua usaha yang trafiliasi ke Harvey Moeis, kami melihat bahwa dia pengusaha tambang batu bara, nikel dan sebagainya, juga Helena Lim, juga RBT, mungkin pak menteri kenal dia adalah seorang mafia tambang besar di negara kita," ucapnya.

"Semua tambang yang berkaitan dengan mereka harus dicabut, dihentikan sampai urusan ini benar-benar tuntas," tegas Mufti.

Mufti juga mengatakan, kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tetapi juga nama besar Robert Bonosusatya (RBT).

Ia mengatakan, kerugian negara yang disebabkan ketiga orang tersebut sangat besar.

Ia pun meminta tindak tegas Bahlil dan jajarannya terkait kasus tersebut.

"Kalau kita lihat coba rakyat-rakyat kita ini cerdas menghitung dari Rp 271 triliun duit negara yang mereka ambil, merugikan negara sebesar itu, kalau dihitung-hitung itu rakyat harus nyari Rp 1 miliar per hari mereka baru bisa kembalikan 750 tahun, ini bukan sedikit, maka kami ingin tahu, suasana kebatinan kami terganggu," tuturnya.

Baca juga: Imbas Korupsi Rp 271 T, Rekening Harvey Moeis Diblokir, Mobil Disita, Hidup Mewah Sandra Dewi Sirna

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Bahlil mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap IUP dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita lagi mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil.

"Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain, dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," imbuhnya.

Bahlil mengatakan, dalam tahap pemberian IUP kepada pengusaha, Kementerian Investasi berada di urutan paling akhir untuk menandatangani izin.

Sementara itu, kata Bahlil, penentuan lahan dan titik koordinat merupakan kewenangan dari kementerian teknis.

"Di kementerian teknis. Tetapi, begitu selesai dokumennya, dikirim ke Kementerian Investasi untuk diterbitkan IUP-nya," katanya.

"Tapi proses lelangnya, proses lokasinya di mana, titik koordinatnya di mana, itu tidak merupakan domain secara aturan di kami," lanjut Bahlil.

Kementerian BUMN buka suara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang melibatkan Harvey Moeis, Helena Lim dan Robert Bonosusatya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN telah mengetahui kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusutnya.

"Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah yang berada di IUP PT Timah," ujarnya kepada media, Kamis (28/3/2024).

Ia menuturkan, kasus ini sudah berlangsung lama dan belum pernah terbongkar.

Namun, pihak Kejagung kini telah mengetahui sistematis operasi yang membuat terjadinya pencurian timah di wilayah PT Timah.

Terbongkarnya sistem operasi yang "nakal" itu pun membuat Kejagung mengetahui pihak-pihak terlibat dan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk di antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis.

"Ini memang sudah berlangsung lama, kasus yang sudah sangat lama, yang selama ini belum pernah terbongkar. Jadi memang langkah Kejagung ini kita sangat apresiasi, sehingga jangan heran kalau mereka (Kejagung) bisa membongkar secara sistematis semuanya, dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT timah," paparnya.

Arya bilang, terbongkarnya kasus ini memang telah ditunggu semua pihak karena sangat merugikan karena banyak komoditas timah di wilayah kerja BUMN yang justru diambil sejumlah pihak dengan ilegal.

Ia berharap ke depannya tak lagi terjadi pencurian timah.

"Dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah," ucap dia.

Baca juga: Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi, Sempat Gelar Pesta Ultah Rp 7 M, Uci Flowdea: Heran Sama Gayanya

Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi timah Rp271 triliun.
Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi timah Rp271 triliun. (Kejaksaan Agung)

Duduk perkara kasus korupsi PT Timah

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Ia mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Riza sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Diolah dari artikel di Wartakotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
Harvey MoeisHelena LimBahlil LahadaliaSandra DewiPT TimahkorupsiPDIPMenteri InvestasiMufti Anam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved