Ngamuk! Pria Gelap Mata Tikam Anak Kos di Jaktim, Emosi Gegara Pacarnya Dipakasa Chek In Kamar Kos
Gelap mata karena masalah asmara, AW nekat menusuk korban gegara pacarnya diajak ngamar di kos-kosan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Masalah asmara sering menjadi awal mula percekcokan hingga aksi kriminal.
Semua karena gelap mata seorang pemuda yang berinisial AW.
AW tega menusuk seorang penghuni indekos di Jalan Haji Miran, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur gegara memaksa pacarnya main ngamar.

AW menusuk pemuda berinisial MS (19) pada bagian paha hingga mengalami pendarahan cukup berat pada Jumat (29/3/2024) malam.
Saat diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duren Sawit, AW mengaku menikam MS lantaran emosi kekasihnya diajak bermalam pada indekos korban.
"Cowoknya (MS) itu ajak check in cewek saya. Cewek saya sudah enggak mau, dipaksa sama dia," kata AW di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/3/2024).
Kalap mendengar kekasihnya diajak berhubungan badan, AW menyiapkan sebilah pisau lipat lalu mengajak seorang temannya berinisial DK untuk menuju indekos korban.
Baca juga: Tega Suami di Banyuasin Bacok Istri Hamil, Gelap Mata Merasa Tak Disayang Lagi, Usia Baru 27 Tahun
Dalam aksinya DK berperan memegangi tubuh MS agar korban tidak melawan ketika hendak dianiaya, sementara AW menikam bagian paha menggugurkan pisau lipat.
"Saya menusuk satu kali di bagian paha," ujar AW.
Setelah melakukan aksinya AW dan DK sempat berupaya melarikan diri, namun aksi mereka digagalkan karena korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar lokasi.
Warga yang emosi mengetahui kejadian bergegas mengamankan pelaku, AW pun sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka memar dan pendarahan pada wajah.
Amuk massa baru berhenti setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke lokasi lalu mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti sebilah pisau lipat digunakan AW.
Usai kejadian MS dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis, sementara kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Duren Sawit.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama," tutur Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Kasno.
....
KASUS LAIN: Misteri Gadis Belia Tergantung di Pohon Cokelat, Ternyata Diajak Kawin Lari Pacar, Berakhir Dibunuh

Betapa tragisnya nasib seorang gadis di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Semua berawal dari sebuah misteri pembunuhan tragis seorang gadis yang tergantung di pohon cokelat.
Awalnya si gadis dikira melakukan bun*h diri, namun pengungkapan fakta kasus terbaru dibuat oleh Kepolisian Resort Pasangkayu.
Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan, di ruang humas Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (27/3/2024) siang, rincian kasus ini diungkap secara detail.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar remaja siswi dengan inisial S ditemukan gantung diri di sebuah pohon cokelat di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu.
Kondisi miris gadis itu terkuak pada tanggal 25 Maret 2024.
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu membuka fakta yang mengguncang bahwa korban sebenarnya dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Pelaku, yang memiliki inisial O dan berusia 18 tahun, merupakan seorang pelajar remaja yang rela membunuh kekasihnya dengan cara mencekik lehernya.
Setelah melaksanakan aksi keji itu, pelaku kemudian menggantungkan korban di pohon cokelat milik orangtua korban, sekitar 100 meter di belakang rumah korban.
Menurut penjelasan dari AKBP Candra Kurnia, pelaku sebelumnya sempat mengajak korban untuk melarikan diri dan kawin lari.
Namun, ketika korban menolak, pelaku mengambil tindakan yang tragis ini.
"Namun korban tidak menyetujui kemauan dari pelaku, sehingga melakukan tindakan kekerasan sampai menghilangkan nyawa korban," Terang AKBP Candra Kurnia saat memimpin Press Release.
Adapun motif pembunuhnya, karena pelaku marah kepada korban.
Dikarenakan korban mengancam akan menceritakan pelaku kepada keluarga korban, bahwa mereka pernah berhubungan badan.
Akhirnya, pelaku tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban sampai kehilangan nyawa.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan yang direncanakan.
Dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Jaket Ojol Affan Kurniawan, Temani di Momen Terakhir, Ada Koyakan Besar |
![]() |
---|
Top 5 Provinsi Paling Sedikit Warga Miskin: Bangka Belitung Hanya 77 Ribu, Kalimantan Utara 42 Ribu |
![]() |
---|
Pesan Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI, Papah Kakek Affan Kurniawan di Pemakaman |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol, Tak Bisa Bedakan Affan dengan Batu, Semua Dihantam |
![]() |
---|
Siapa 7 Anggota Brimob Diperiksa Atas Meninggalnya Affan Kurniawan? Kompol, Aipda, hingga Baraka |
![]() |
---|