Daftar 10 Perusahaan Terafiliasi Israel yang Diboikot Sesuai Irsyadat MUI, Banyak Merek Populer
Daftar tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi umat muslim dalam upaya memboikot produk Israel untuk mendukung Palestina.
Editor: Amir M
MUI pun meminta seluruh stakeholder terkait untuk membuka data terkait merek dan perusahaan yang terafiliasi Israel.
"Maka dengan ini MUI meminta kepada stakeholder yang terkait seperti pemerintah, kementerian terkait dan lembaga non struktural untuk ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat, yakni dengan membuka data dan infomasi produk mana yang terafiliasi serta menyebutkan sumber yang jelas itu tidak masalah," jelas Arif dalam siaran tertulis pada Sabtu (30/3/2024).
Arif pun mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan daftar perusahaan dan produk terafiliasi Israel dari YKMI sebagai rujukan dalam menjalankan Irsyadat MUI.
Sehingga umat muslim di bulan suci kali ini bisa menjadi momentum untuk melakukan gerakan boikot produk pro Israel secara masif.
MUI menyatakan aksi boikot yang diserukan MUI untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina.
Arif juga mengatakan tindakan genosida yang dilakukan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
"Untuk Diplomasi keagamaan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 dan menjelang Bulan Ramadhan juga mengeluarkan Irsyadat MUI yang salah satu poinnya adalah himbauan agar Bulan Ramadhan ini dan seterusnya selama kejahatan di Palestina oleh Israel ini masih berlangsung untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel dan menghimbau agar beralih ke produk nasional," kata Arif.
Baca juga: Israel Bakal Gelar Ritual Kurban Sapi Merah Saat Idul Fitri, Kuil Yahudi Dibangun Lagi di Al Aqsa?
5 Irsyadat MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Irsyadat (petunjuk) terkait dengan Ramadhan dan krisis Palestina.
Irsyadat tersebut bertajuk 'Bersama Palestina, Ramadhan Membasuh Luka Palestina'.
Dikutip dari laman resmi MUI, dalam Irsyadat tersebut, salah satu pointnya adalah memperkuat aksi boikot terhadap produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.
Oleh karena itu, Irsyadat ini yang dikeluarkan jelang Ramadhan bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kesucian bulan ini.
Pembacan Irsyadat ini dibacakan lima perwakilan ormas Islam di Indonesia yang dipimpin oleh Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yang juga mewakili Nahdlatul Ulama, yaitu KH Arif Fahruddin.
Sumber: Warta Kota
| Tampang Ashari, Kiai Pencabul Santriwati di Pati Ditangkap, Kabur ke Jakarta, Diciduk di Wonogiri |
|
|---|
| Bus ALS Diduga Ambil Jalur Lawan Sebelum Tabrakan Maut dengan Truk Tangki Minyak |
|
|---|
| Oknum Brimob Aniaya Lansia Divonis 5 Bulan Penjara, DPR RI Sebut Cederai Rasa Keadilan |
|
|---|
| Firasat Korban selamat Kecelakaan Bus ALS, Gangguan Teknis, Lompat dari Jendela saat Api Berkobar |
|
|---|
| Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS & Truk Tangki, Baru Berangkat Merantau ke Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/MUI-haramkan-produk-pro-Israel.jpg)