Selebrita
Nasib Sandra Dewi, Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Penjara, Diputus Kontrak sebagai BA, Terseret?
Alasan Sandra Dewi belum jenguk Harvey Moeis di penjara, nasibnya juga ikut apes.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Kehidupan adem ayem nan mewah Sandra Dewi selama ini langsung berubah.
Nasibnya berubah setelah sang suami, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Seperti yang diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey Moeis di penjara, terkuak alasan Sandra Dewi belum juga jenguk sang suami.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Baca juga: Dulu Mewah Nikahi Sandra Dewi di Disneyland Habis Rp 1,5 M, 2 Tahun Kemudian Harvey Moeis Korupsi
"Untuk saat ini, (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3/2024).
Ketut lantas membeberkan bahwa Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu, sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Pasalnya, kini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi, karena baru dilakukan penahanan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 76 M dan Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Bakal Dimiskinkan?

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib Sandra Dewi usai Sang Suami Terlibat Korupsi
Kabar terbaru Sandra Dewi, kini diketahui bahwa sang aktris diberhentikan sebagai brand ambassador (BA) Pokana Family yang merupakan produk kecantikan wanita, setelah Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi PT Timah.
Melalui unggahan akun Instagram story, pihak Pokana Family mengumumkan hal tersebut.
Pihak Pokana Family kemudian menjelaskan alasan istri Harvey Moeis itu tak lagi menjadi brand ambassador produknya.
Disebutkannya, kontrak kerjasama dengan Sandra Dewi sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
"Kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulis pihak Pokana Family.
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercaayaan anda semua pada brand kami. Hormat kami, Management Pokana," sambungnya.
Sebelum dicopot sebagai BA itu, Sandra Dewi diketahui masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk Pokana Family di Instagram pribadinya.
Namun, kini Instagram pribadi Sandra Dewi telah ditutup kolom komentarnya.
Sandra Dewi Ikut Terseret?
Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.
Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.
Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.
Baca juga: Senasib Sandra Dewi, Adik Kena Imbas Ulah Harvey Moeis, Batasi Komentar, Terkuak Unggahan Terakhir

Sementara itu, Pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
Pasalnya, hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis itu tentu turut dinikmati juga oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Fiman lantas menjelaskan, peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com
Jejak Prestasi & Kekayaan Davin S Wangsawidjaja, Viral Nikahi Vanessa Mantofa, Dihadiri Vanness Wu |
![]() |
---|
Cerita Kris Dayanti Kuliah S1 di Universitas Terbuka, Tak Masalah Meski Sudah 50 Tahun |
![]() |
---|
Tiga Kali Andre Taulany Layangkan Gugatan Cerai ke Erin: 'Saya Ingin Cerai, Yang Mulia' |
![]() |
---|
Jefri Nichol TKO dalam 38 Detik, El Rumi Menang, Pengamat Tinju Buka Suara |
![]() |
---|
'Tetap Ibu Kandung' Tangis Farel Prayoga Bertemu Ibu setelah 14 Tahun Terpisah, Sikapnya Bikin Syok |
![]() |
---|