Selebrita
Kejagung Sita Uang Rp 76 M dan Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Bakal Dimiskinkan?
Uang senilai Rp 76 miliar disita dari rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Uang senilai Rp 76 miliar disita dari rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi.
Uang tersebut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis.
Tak hanya uang tunai, Kejagung juga menyita logam mulia milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Temuan harta berlimpah di kediaman pasutri ini sontak membuat netizen terheran-heran.
“Nyimpen uang cash sebanyak itu, gua ada cash Rp100.000 di dompet bolak balik gue cek masih ada apa enggak,” kata netizen.

“Kalau Sandra Dewi sampai nggak tahu kayaknya gak mungkin,” kata netizen.
Baca juga: Senasib Sandra Dewi, Adik Kena Imbas Ulah Harvey Moeis, Batasi Komentar, Terkuak Unggahan Terakhir
“Yang disita belum ada Rp1 triliun,” kata netizen
“Duit banyak gitu di rumah, aduh,” kata netizen
“Pak itu semua uang kita, dibagi-bagikan lah,” kata netizen
“Apakah masih ada yang mengidamkan suami Sandr Dewi? Hahaha,” kata netizen
“Anda sudah membuat lumpuh keadaan kami di pulau Bangka tuan,” kata netizen
Sandra Dewi Belum Jenguk Suami di Penjara
Bak menghilang, Sandra Dewi diketahui belum menjenguk Harvey Moeis sejak ditetapkan jadi tersangka.
Keberadaan sang artis pun dipertanyakan.
Sebagai informasi, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah pada, Rabu (27/3/2024).
Setelah dtetapkan menjadi tersangka, Harvey Moeis pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejagung Bicara Nasib Sandra Dewi Setelah Harvey Moeis Tersangka, Sebut Harus Siap Tanggung Jawab

Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Meski kini sudah ditahan, rupanya pihak keluarga Harvey Moeis termasuk sang istri, Sandra Dewi belum menjenguk.
Hal itu disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).
"Untuk saat ini (pihak keluarga) belum menjenguk (Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana.
Terkait kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
Dikatakan Sumedana, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.
Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.
"Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.
Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.
Baca juga: Nasib Sandra Dewi Imbas Ulah Harvey Moeis, Terancam Dimiskinkan, Kian Terpuruk Kini Dipecat Jadi BA

Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.
"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.
Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka
Di sisi lain, pakar hukum Firman Chandra turut menanggapi soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.
Menanggapi kasus tersebut, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.
Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.
"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."
Baca juga: Sandra Dewi Pernah Bongkar Tabiat Harvey Moeis sebelum Kasus, Hobi Beramal, Wanti-wanti Punya 2 Anak
"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.
Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.
"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.
Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.

Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.
"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."
"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," pungkasnya. (Tribun Trends/Tribun Medan)
Sumber: Tribun Medan
Jejak Prestasi & Kekayaan Davin S Wangsawidjaja, Viral Nikahi Vanessa Mantofa, Dihadiri Vanness Wu |
![]() |
---|
Cerita Kris Dayanti Kuliah S1 di Universitas Terbuka, Tak Masalah Meski Sudah 50 Tahun |
![]() |
---|
Tiga Kali Andre Taulany Layangkan Gugatan Cerai ke Erin: 'Saya Ingin Cerai, Yang Mulia' |
![]() |
---|
Jefri Nichol TKO dalam 38 Detik, El Rumi Menang, Pengamat Tinju Buka Suara |
![]() |
---|
'Tetap Ibu Kandung' Tangis Farel Prayoga Bertemu Ibu setelah 14 Tahun Terpisah, Sikapnya Bikin Syok |
![]() |
---|