Selebrita
Tajir Melintir, Harvey Moeis Pernah Beri THR Fantastis untuk ART, Saking Banyaknya Langsung Resign
Sandra Dewi menceritakan ART-nya mendadak berhenti bekerja setelah diberi banyak THR oleh Harvey Moeis, duitnya cukup untuk biaya hidup setahun.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Sebelum terjerat kasus korupsi, keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah dikenal tajir melintir.
Mereka bahkan pernah memberikan THR fantastis untuk ART mereka yang langsung berhenti bekerja karena saking banyaknya.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Artis Sandra Dewi menceritakan tentang kisah asisten rumah tangganya (ART) yang mendadak berhenti bekerja setelah diberi bonus Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepada Sandra Dewi, ART tersebut mengaku THR yang diberikan cukup untuk biaya selama satu tahun.
THR tersebut diberikan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Jadi dia (Harvey) ngasih THR kebanyakan akhir tahun lalu.
Mungkin karena suster merasa sudah cukup nih ya, enggak balik lagi.
'Bu sudah cukup buat setahun'," ucap Sandra dalam video akun YouTube Fitrop berjudul "TERNYATA INI RAHASIA JADI TEMEN SANDRA DEWI", seperti dikutip Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Sandra Dewi akhirnya kapok memberikan bonus terlalu banyak kepada ART-nya.
"Habis itu gue kapok," kata Sandra Dewi.
Namun, Sandra Dewi tak membocorkan besaran THR yang diberikan.
Menurut dia, bonus uang tersebut diberikan karena ART tersebut telah bekerja sangat baik.
Pembawa acara Fitri Tropica alias Fitrop lantas penasaran bagaimana ART Sandra Dewi saat menyatakan berhenti bekerja.
"'Bu, terima kasih sudah baik sama saya selama ini.
Makasih juga buat bonusnya, suami saya bilang sudah cukup untuk setahun ini', " ucap Sandra sambil membacakan isi pesan singkat sang ART yang diingatnya.
Baca juga: Sandra Dewi Ogah Pamer Harta, Sempat Ditanya soal Jet Pribadi Harvey Moeis: Gak Mau Ikut Campur

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Sandra Dewi Bongkar Sosok Harvey Moeis, Tabiat Asli Terkuak, Rumah Tangga Tercoreng: Aduh Suamiku
Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Terlihat tangannya juga diborgol. Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
(KOMPAS.com/ Dian Maharani)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Amplop Nafkah dari Ahmad Assegaf Ternyata Bohong, Tasya Farasya Bongkar Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Komeng Ungkap Suasana Haru saat Bertemu Uya Kuya dan Eko Patrio Usai Penjarahan, Luka Masih Ada? |
![]() |
---|
Kisah Sedekah Subuh Ivan Gunawan, Siapkan 200 Porsi Makanan Gratis Setiap Hari, Total Rp4 Juta |
![]() |
---|
Otw Cerai, Tasya Farasya Masih Mengagumi Ketampanan Ahmad Assegaf: Mantan Gua Nih Bos |
![]() |
---|
Perut Buncit Nissa Sabyan Benarkah Hamil? Mantan Istri Ayus Beri Respon, Ini Jawaban Ayah Nissa |
![]() |
---|