Breaking News:

Selebrita

Jejak Digital Suami Sandra Dewi, Dulu Bikin ART Resign karena THR Kebanyakan, Kini Diduga Korupsi

Cerita Sandra Dewi tentang Harvey Moeis yang pernah beri ART THR terlalu banyak hingga berhenti kerja kini viral lagi saat sang suami ditangkap.

Editor: Suli Hanna
YouTube Tribun Jambi
Cerita Sandra Dewi soal Harvey Moeis beri THR untuk ART kebanyakan 

Namun kini, ia harus berurursan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Kabar penangkapan suami Sandra Dewi cukup mengejutkan banyak pihak.

Adapun Harvey Moeis langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.

Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).

Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisARTTHR
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved