Breaking News:

Fakta Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Peran hingga Perjanjian Fiktif, Akomodir Sisihkan Keuntungan

5 fakta Harvey Moeis tersangka korupsi, terkuak peran hingga terlibat perjanjian fiktif, perusahaan boneka.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ YouTube KompasTV
5 fakta Harvey Moeis tersangka korupsi, terkuak peran hingga terlibat perjanjian fiktif, perusahaan boneka. 

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewikorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved