Pemilu 2024
Digelar 27 Maret 2024, TPN Ganjar-Mahfud Siap Sidang Perdana PHPU Pilpres, Minta MK Lakukan PSU
Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap menjalani sidang perdana PHPU Pilpres pada 27 Maret 2024, minta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Kubu Ganjar Pranwo-Mahfud MD siap menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang tersebut dijadwalkan diselenggarakan pada 27 Maret 2024 mendatang.
Dalam gugatannya, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ingin MK melakukan Pemungutasn Suara Ulang (PSU).
Baca juga: Surya Paloh Beri Selamat ke Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ini Sikap Ganjar dan Anies Menghormati
Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan sudah siap menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang kemungkinan digelar pada 27 Maret 2024 mendatang.
Kubu paslon nomor urut 3 ini telah mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Pendaftaran TPN tersebut bernomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
“Saya sudah diberitahu bahwa putusan MK itu akan dibuat pada tanggal 22 April. Tgl 27 (Maret) itu sidang pertama,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu.
Ia menyebut pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
TPN pun berharap MK bisa berlaku adil dan mengabulkan semua gugatan hasil Pilpres 2024 yang bertujuan menyelamatkan demokrasi.
Dalam permohonannya, TPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo - Gibran dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.
TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.
Permohonan TPN setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut.
Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.
Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Todung.
Sumber: Tribunnews.com
| 7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
|
|---|
| 5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
|
|---|
| 5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
|
|---|
| 6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
|
|---|
| 7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
|
|---|