Breaking News:

Jangan Kecewa! Ini Golongan PNS dan TNI-Polri yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

THR dan gaji ke-13 PNS serta TNI-Polri bakal segera cair, ternyata ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima.

Editor: Galuh Palupi
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi THR untuk PNS 

TRIBUNTRENDS.COM - THR dan gaji ke-13 PNS serta TNI-Polri bakal segera cair, ternyata ada kelompok tertentu yang tidak akan menerima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Ilustrasi THR. Simak daftar PNS yang tidak terima THR dan gaji ke-13 tahun 2024
Ilustrasi THR. Simak daftar PNS yang tidak terima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 (Istimewa)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR 2024 paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Baca juga: Jadwal THR Lebaran 2024 untuk Karyawan Menurut Menaker, Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Lantas, siapa saja PNS yang tida terima THR dan gaji ke-13?

Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.

Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR
Pencairan THR (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS)

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas

Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

Baca juga: SYOK Bu Guru Dapat Amplop Isi Uang THR, Ternyata dari Murid-muridnya, Ada Pesan Mengharukan

THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ilustrasi THR untuk PNS
Ilustrasi THR untuk PNS (Kolase TribunStyle/TribunWow)

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, harus dilakukan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang

Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jadwal THR Lebaran 2024 menurut Menaker
Jadwal THR Lebaran 2024 menurut Menaker (Tribun Kaltim)

Berdasar pasal 2 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun hitungan THR itu, juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Baca juga: Profil Suryo Utomo, PNS Penerima THR Rp120 Juta Lebih pada Lebaran 2024, Jabatannya Tak Main-main!

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7. H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ia menyebut, pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja menjelang hari raya keagamaan. (Tribun Trends/Tribun Jakarta)

Tags:
PNSPolriJokowi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved