Breaking News:

Berita Viral

Sosok Danu Arman, Mantan Hakim yang Kini Jadi PNS di PN Yogyakarta, Dulu Dipecat Karena Nyabu

Danu Arman Hakim yang dipecat karena gunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, kembali dipekerjakan MA.

Editor: jonisetiawan
ist
MA kembali mengaktifkan mantan hakim yang dipecat karena nyabu, Danu Arman sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Lalu, Redden seakan tidak percaya jika dirinya akan dipenjara.

"Tetapi jika itu pantas untuk Anda, maka Anda harus melakukan apa yang harus Anda lakukan," katanya.

Kemudian, ketika hakim Mary menegaskan akan memenjarakannya dan petugas pengadilan berniat untuk memborgolnya, Redden justru meneriakkan umpatan dan langsung menerjang dengan melompat ke meja hakim.

Redden pun disebut melayangkan pukulan ke hakim Mary.

Melihat serangan Redden tersebut, petugas keamanan di pengadilan langsung menyergapnya dan membawanya keluar.

Mary Kay Holtus, hakim di Las Vegas diserang oleh terdakwa bernama Deobra Delon Redden
Mary Kay Holtus, hakim di Las Vegas diserang oleh terdakwa bernama Deobra Delon Redden pada Rabu (3/1/2024).

Menurut saksi dan pejabat yang hadir dalam ruang sidang, hakim Mary mengalami beberapa luka tetapi tidak sampai dirawat di rumah sakit.

Seorang petugas keamanan juga terluka dan dirawat di rumah sakit.

Di sisi lain akibat serangan tersebut, Redden dijatuhi dakwaan tindak pidana baru yaitu penyerangan terhadap hakim Mary dan petugas keamanan pengadilan.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!

Kini dirinya sudah ditahan di Pusat Penahanan Clark County.

Sebagai informasi, Reeden merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat dalam rumah tangga.

Selain itu, dirinya juga didakwa atas pemukulan yang menyebabkan cedera pada November 2023 lalu.

***

(TribunTrends/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
PNSDanu ArmanYogyakartasabu-sabu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved