Breaking News:

Berita Viral

Minim Pengetahuan, Maling di Buleleng Jual Gamelan Curian Rp 3,8 Juta, Padahal Harganya Rp 45 Juta

Gamelan baleganjur di Buleleng Bali senilai Rp 45 juta dicuri kawanan maling dan dijual seharga Rp 3,8 juta.

Editor: jonisetiawan
TribunBali
Maling di Buleleng Bali curi gamelan upacara senilai Rp 45 juta lalu dijual seharga Rp 3,8 juta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Gamelan baleganjur di Buleleng Bali senilai Rp 45 juta dicuri kawanan maling.

Gamelan baleganjur yang dicuri merupakan milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Adapun pelakunya adalah Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26), Ketut Gunaya alias Tagel (36), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20) dan KME (14).

Oleh pelaku, gamelan yang kerap digunakan untuk upacara seharga Rp 45 juta itu ternyata hanya dijual dengan harga Rp 3,8 juta.

Baca juga: Apes Maling di Bekasi Ketahuan Ganjal Mesin ATM, Dikunci Warga dari Luar, Mati Gaya saat Dikurung

Syukurnya, kawanan maling itu berhasil ditangkap oleh Kepolsian Resor (Polres) Buleleng.

"Keempat pelaku tersebut kami amankan pada 14 Maret 2024 kemarin," ujarnya, Kamis (14/3/2024) di Mapolres Buleleng. Kini ketiga tersangka yang sudsh dewasa telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka yang anak-anak hanya dikenakan wajib lapor. 

Polisi berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan diversi untuk tersangka anak.

Ia mengungkapkan, para tersangka mengambil perangkat gamelan yang disimpan di gudang Pura Kawitan Pasek Gelgel Desa Anturan, pada Sabtu (2/3/2024) dan Minggu (3/3/2024) malam.

"Tersangka beraksi pada malam hari karena situasi di pura sedang sepi. 

Mereka mengambil perangkat gamelan satu per satu dan diangkut dengan sepeda motor," ungkapnya.

Maling di Buleleng Bali curi gamelan upacara senilai Rp 45 juta
Maling di Buleleng Bali curi gamelan upacara senilai Rp 45 juta

Perangkat gamelan yang dicuri terdiri dari delapan pasang cengceng, empat buah reong, dua buah kendang, dua buah ponggang, satu buah petuk, satu buah kempli, dan dua pemukul.

Baca juga: Sehari Gondol Motor, Maling Kembalikan Barang Curian, Korban Tak Jadi Lapor, Motor Sudah Dibalikin

Set gamelan tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp 3,8 juta. 

Polisi mendapat informasi para pelaku pencurian ini dari pembeli gamelan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
malinggamelanBuleleng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved