Breaking News:

Profil Windy Idol, Penyanyi yang Jadi Tersangka Pencucian Uang Bersama Eks Petinggi MA Hasbi Hasan

Windy Idol yang dulu satu angkatan dengan Virzha, Nowela dan Husein Alatas di Indonesia Idol 2014 kini terjerat kasus pencucian uang.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Indonesian Idol
Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Windy Idol memiliki nama lengkap Windy Yunita Bastari Usman.

Namun dia juga dikenal dengan nama Windy Yunita Ghemary seperti yang tertulis di bio akun Instagram-nya, @windyghemary.

Windy dilahirkan di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993.

Kini dia menginjak usia 30 tahun.

Windy merupakan finalis Indonesian Idol 2014.

Dia berhasil masuk lewat audisi di Jakarta dan mendapatkan Golden Tiket setelah membawakan lagu "Domino" milik Jessie J. 

Saat mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi itu, umur Windy masih 20 tahun. 

Saat itu, dia disebut-sebut sebagai wanita tercantik di Indonesian Idol 2014.

Windy satu angkatan dengan Virzha, Nowela dan Husein Alatas.

Namun Windy Idol hanya bertahan di babak Spektakuler 7.

Baca juga: Profil Hanan Supangkat, Kaya Raya Jualan Pakaian Dalam, Kini Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang.
Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang. (Ho via TribunBengkulu.com)

Setelah Indonesian Idol, Windy mewarnai belantika musik Indonesia dengan karyanya.

Dia pernah mengeluarkan single berjudul Masih Mencintaimu.

Kemudian dia mengeluarkan single berikutnya yang berjudul Gelisah Hati dan KeagunganMu yang bertema religi.

Dalam kanal youtube pribadinya, Windy dikenal sosok yang aktif di kegiatan sosial.

Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.

Ditetapkan jadi tersangka pencucian uang

telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, dijerat pasal TPPU atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2024.

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.

Ali Fikri enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Windy Idol tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.

Baca juga: Raffi Ahmad Dituduh Pencucian Uang, Erick Thohir Bela Suami Gigi, Puji Kerja Kerasnya: Jangan Takut

Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang.
Windy Idol ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang. (Ist via Bangkapos.com)

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.

Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy Idol bersama Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU

Windy Idol bersama Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas perjalanan wisata tersebut dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

(TribunTrends/ Amr) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca artikel lainnya terkait Windy Idol

Tags:
Windy IdolHasbi HasanIndonesian Idol
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved