Breaking News:

Berita Viral

Sepasang Anak Kembar Usia 7 Tahun 'Dinikahkan', Daftar Maharnya Viral: Cek Rp 400 Juta dan Berlian

Belum lama ini, tradisi kuno itu digelar untuk 'menikahkan' pasangan anak kembar asal Provinsi Phra Nakhon, Thailand.

Sanook
Mahar pernikahan bocah kembar di Thailand 

TRIBUNTRENDS.COM - Melansir dari Sanook pada Senin (4/3/2024), sebuah tradisi di Thailand mengharuskan sepasang anak kembar laki-laki dan perempuan untuk mengikuti upacara pernikahan.

Belum lama ini, tradisi kuno itu digelar untuk 'menikahkan' pasangan anak kembar asal Kecamatan Khanon Luang, Distrik Bang Pa-in, Provinsi Phra Nakhon, Thailand.

Anak bernama Atchariya Kongsakul (perempuan) terlahir kembar beda jenis kelamin dengan saudaranya, Asawin Kongsakul.

Untuk menghormati adat, keduanya kemudian 'dinikahkan' dalam sebuah acara tradisional khusus.

Tentu saja pasangan anak kembar yang kini berusia 7 tahun ini tidak benar-benar dinikahkan.

Tradisi menikahkan anak kembar beda jenis kelamin di Thailand
Tradisi menikahkan anak kembar beda jenis kelamin di Thailand (Sanook)

Mereka hanya diikutkan dalam sebuah acara selayaknya upacara pernikahan untuk menghormati tradiri leluhur.

Baca juga: Butuh Uang untuk Pernikahan Anak, Wanita di Bandung Curi Uang Rp 60 Juta, Rekaman CCTV Jadi Bukti

Kedua orangtua anak kembar ini sepakat menggelar upacara ketika anak-anaknya menginjak usia 7 tahun.

Upacara tersebut lantas digelar di rumah pada 3 Maret 2024.

Ritualnya diselenggarakan seperti upacara pernikahan lainnya.

Diawali dengan upacara Budha pada pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan prosesi mahar.

Daftar mahar inilah yang kemudian mencuri perhatian.

Orangtua anak-anak ini mengeluarkan harta yang tidak sedikit untuk mahar pernikahan anak-anaknya.

Mahar pernikahan anak kembar di Thailand
Mahar pernikahan anak kembar di Thailand (Sanook)

Daftar mahar yang disediakan antara lain adalah sebuah cek senilai 1 juta bath (Rp 438 juta), uang tunai sebesar 200 ribu bath (Rp 87 juta), emas senilai 10 gram, dua cincin berlian, kalung perak, dan kalung emas.

Tempat pesta juga didekorasi dengan begitu niat.

Terdapat sebuah gerbang perak dan gerbang emas yang ditempatkan di pintu masuk ruangan.

Keluarga dan tetangga diundang untuk ikut berpesta.

Baca juga: Pernikahan di Lombok Viral, Remaja Nikahi Ibu Temannya, Beda Usia 20 Tahun, Segini Maharnya

Kedua anak yang dinikahkan ini juga didandani dengan baik mengenakan baju warna kuning dan cokelat muda.

Tradisi Kuno yang Dilestarikan

Viral pernikahan sepasang anak kembar di Thailand
Viral pernikahan sepasang anak kembar di Thailand (Sanook)

Kedua orangtua anak kembar ini diketahui bernama Tuan Narakorn Kongsakul (41) dan Nyonya Samniang Kaewsawat (38).

Menurut mereka, upacara pernikahan anak-anak kembarnya adalah sebuah tradisi kuno dari leluhur.

Acara ini sendiri digelar atas desakan dari kakek dan nenek si kembar.

Dalam budaya masyarakat Thailand, anak yang terlahir kembar berlawanan jenis merupakan pasangan kekasih dalam kehidupan sebelumnya yang hubungannya tidak direstui.

Mereka kemudian terlahir sebagai kembar karena doa mereka dijawab Tuhan agar bisa bersama meski bukan sebagai pasangan.

Tradisi menikahkan anak kembar di Thailand
Tradisi menikahkan anak kembar di Thailand (Sanook)

Karenanya dalam tradisi Thailand, anak kembar yang terlahir berbeda jenis kelamin harus menjalani upacara pernikahan ketika usia mereka menginjak 6/7 tahun.

Tradisi itu diyakini mampu mengusir nasib buruk pada masing-masing anak.

Pernikahan ini juga diharapkan bisa mencegah salah satu anak meninggal sebelum waktunya.

Baca juga: Felliyani Meninggal di Hari Pernikahan, Jam 9 Pagi Masih Bahagia, Jam 7 Malam Tangis Keluarga Pecah

Namun meski keduanya telah dinikahkan dengan upacara pernikahan, pelaksanaan upacara itu sendiri hanya sebuah simbol.

Kedua anak tersebut tidak benar-benar menikah dan tetap bisa menemukan jodohnya sendiri ketika dewasa nanti.

Kisah Lainnya, Anak Belasan Tahun Menikah

Pernikahan anak-anak juga sempat viral di Indonesia, terjadi tahun 2022 lalu.

Viral pernikahan dini antara dua remaja di bawah umur yang menggegerkan media sosial.

Kedua remaja yang dinikahkan ini diketahui masih duduk di bangku SMP.

Pernikahan mereka digelar meriah dan dihadiri banyak orang seperti kebanyakan pesta pernikahan pada umumnya.

Melansir Tribun Sumsel, dikabarkan pernikahan dilakukan mempelai pria berinisial AL (12) dan mempelai wanita P (15).

Tak pelak pernikahan tersebut menjadi bahan perbincangan netizen di media sosial.

Lantaran pengantin pria dan mempelai wanitanya sama-sama masih di bawah umur.

Sedangkan pernikahan diketahui terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Viral Kisah Cinta Paman dan Keponakan Beda Usia 19 Tahun, Foto-foto Pernikahan Mencuri Perhatian

Viral pernikahan anak di bawah umur, pengantin pria berusia 12 tahun dan si wanita usia 15 tahun
Viral pernikahan anak di bawah umur, pengantin pria berusia 12 tahun dan si wanita usia 15 tahun (Instagram/andreli48)

Tepatnya di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, pada Minggu (18/12/2022).

Video dan foto pernikahan tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @memomedsos, pada Jumat (23/12/2022).

Mempelai pengantin A dan P tampak mengenakan pakaian adat Bugis.

Mereka tengah bersanding di atas pelaminan dan dihibur dengan musik elekton.

Keduanya menyaksikan sejumlah tamu menyerahkan undangan yang disiapkan oleh keluarga mempelai di atas pelaminan.

Mereka juga tampak memotong satu ekor sapi dalam acara hajatan tersebut.

Dari video yang beredar, bahkan pengantin pria sibuk bermain HP saat di kursi pelaminan.

Pada video lain yang juga viral, kedua mempelai bocah tersebut mengaku telah lama menjalin hubungan.

Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menuju ke hubungan yang lebih serius.

Keduanya menyebut jika telah menjalin hubungan pacaran selama delapan bulan.

"Sudah delapan bulan pacaran," jawab mempelai pria sambil tersenyum dalam rekaman video tersebut.

Pernikahan sejoli siswa SMP ini pun sempat ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Baca juga: SUAMI Tinggalkan Istri Sah, Lebih Pilih Tinggal Bareng Putri Tirinya, Umur 18 Tahun tapi Sudah Hamil

Viral pernikahan remaja di bawah umur di Bulukumba, Sulawesi Selatan
Viral pernikahan remaja di bawah umur di Bulukumba, Sulawesi Selatan (TikTok)

Namun mereka tetap nekat melangsungkan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.

Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.

Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur."

"Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Yunus, dilansir dari Kompas.com.

Yunus mengaku, selama ini selalu mengimbau masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak.

"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga," ujarnya.

"Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," jelasnya.

Di sisi lain, Irmayanti Asnawati selaku Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba, akan memberikan edukasi kepada keduai mempelai untuk menunda kehamilan sampai 19 tahun.

"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang."

"Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya.

Baca juga: Mengaku Imam Mahdi, Pria Ini Ditangkap Polda Riau, Punya 5 Istri di Bawah Umur: Nikah Tak Ada Saksi

Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan (Surya Malang)

Mereka pun menyayangkan adanya hajatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Sebab menurutnya, pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak di bawah umur.

"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan."

Dampak menikah di bawah umur, menurutnya, antara lain secara psikologis anak belum siap, selain itu kemampuan reproduksi anak belum mampu.

Hal lainnya adalah administrasi kependudukan dan pemerintahan juga sulit bagi anak yang menikah di bawah umur.

Termasuk administrasi buku nikah yang tidak dapat diterbitkan.

Meski dilarang pemerintah, DP2KBP3A Bulukumba tetap akan memberi bimbingan konseling khusus.

Termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.

Tonton videonya di sini

(Tribun Trends)

Tags:
ThailandAtchariya KongsakulAsawin Kongsakul
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved