Berita Viral
Sepasang Anak Kembar Usia 7 Tahun 'Dinikahkan', Daftar Maharnya Viral: Cek Rp 400 Juta dan Berlian
Belum lama ini, tradisi kuno itu digelar untuk 'menikahkan' pasangan anak kembar asal Provinsi Phra Nakhon, Thailand.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: Galuh Palupi
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menuju ke hubungan yang lebih serius.
Keduanya menyebut jika telah menjalin hubungan pacaran selama delapan bulan.
"Sudah delapan bulan pacaran," jawab mempelai pria sambil tersenyum dalam rekaman video tersebut.
Pernikahan sejoli siswa SMP ini pun sempat ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Baca juga: SUAMI Tinggalkan Istri Sah, Lebih Pilih Tinggal Bareng Putri Tirinya, Umur 18 Tahun tapi Sudah Hamil

Namun mereka tetap nekat melangsungkan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.
Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.
Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.
"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur."
"Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Yunus, dilansir dari Kompas.com.
Yunus mengaku, selama ini selalu mengimbau masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak.
"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga," ujarnya.
"Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," jelasnya.
Di sisi lain, Irmayanti Asnawati selaku Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba, akan memberikan edukasi kepada keduai mempelai untuk menunda kehamilan sampai 19 tahun.
"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang."
"Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya.
Baca juga: Mengaku Imam Mahdi, Pria Ini Ditangkap Polda Riau, Punya 5 Istri di Bawah Umur: Nikah Tak Ada Saksi

Mereka pun menyayangkan adanya hajatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Sebab menurutnya, pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak di bawah umur.
"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan."
Dampak menikah di bawah umur, menurutnya, antara lain secara psikologis anak belum siap, selain itu kemampuan reproduksi anak belum mampu.
Hal lainnya adalah administrasi kependudukan dan pemerintahan juga sulit bagi anak yang menikah di bawah umur.
Termasuk administrasi buku nikah yang tidak dapat diterbitkan.
Meski dilarang pemerintah, DP2KBP3A Bulukumba tetap akan memberi bimbingan konseling khusus.
Termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.
Tonton videonya di sini
(Tribun Trends)
Sumber: TribunTrends.com
Aktivitas Ahmad Husein Usai Damai dengan Sudewo Bupati Pati: Beli Motor, Karaoke hingga Mabuk |
![]() |
---|
Potret Rumah Bocah Raya yang Viral Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Buat Prihatin! |
![]() |
---|
Tragedi di Pesantren! Santri Tewas dengan Al-Quran di Pelukan, Sempat Ucap Takbir & Lari ke Musala |
![]() |
---|
Koordinator Demo Pati Pilih Motor Usai Damai dengan Sudewo, Tinggalkan Orasi untuk Kendaraan Baru |
![]() |
---|
Merah Putih: One For All Sepi Penonton, Hanya 3 Orang Hadir di Satu Bioskop, Slot Tayang Menyusut |
![]() |
---|