Berita Viral
Gus Samsudin Jadi Tersangka Video Tukar Pasangan, Polisi Bidik 2 Orang Lagi, Terungkap Perannya
Selain Gus Samsudin, polisi juga membidik dua calon tersangka lain, terungkap perannya dalam kasus video tukar pasangan.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Tak hanya Gus Samsudin, kini Tim Siber Polda Jatim juga tengah membidik dua calon tersangka lain dalam kasus video viral tukar pasangan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video tukar pasangan.
Polisi kemudian membidik dua calon tersangka yang berperan membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut.
Dua calon tersangka itu yakni FE (kameramen) dan FI yang bertugas mengunggah video itu ke channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.
Baca juga: Alasan Gus Samsudin Buat Konten Fiksi Tukar Pasangan, jadi Tersangka, Pesulap Merah: Allah Bergerak

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.
Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video.
Charles membenarkannya, seraya menganggukkan kepala.
"Peran pembantu saudara Samsudin, yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya.
Peran Gus Samsudin
Terungkap peran Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video bertukar pasangan jaminan surga.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengatakan Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.
"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Sumber: Surya
WNI Ditangkap di Tokyo: Sembunyikan 18 Barang Mewah Senilai Rp1 Miliar Setelah Bobol Toko Antik |
![]() |
---|
Oknum Kepsek dan Guru di Banten Karaoke Mesra saat Jam Pelajaran, Gunakan Fasilitas Bantuan Presiden |
![]() |
---|
Arogansi Berujung Bui: Oknum TNI Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Resmi Ditangkap |
![]() |
---|
Feri Amsari Desak Deddy Corbuzier Minta Maaf di Tengah Maraknya Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Ekor Warna-warni Merak Bikin Heboh, Rumah Mewah Duren Sawit Jadi Tempat Wisata Dadakan, Milik Siapa? |
![]() |
---|