Selebrita
Pakai Uang Wulan Guritno untuk Renovasi, Ternyata Ini Rumah Mewah Sabda Ahessa, Berujung Digugat
Penampakan rumah mewah Sabda Ahessa yang diduga telah direnovasi menggunakan uang Wulan Guritno
Editor: Nafis Abdulhakim
Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PUTUS? Wulan Guritno Hapus Foto-foto Bareng Sabda Ahessa di Instagram, Padahal Sudah Direstui Camer
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Sabda Ahessa Tak Hadir Sidang Perdana
Sumber: Tribun Sumsel
Acha Septriasa Cerai! Ini Perjalanan Cinta hingga Berpisah dengan Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Profil Andi Annisa, Artis yang Dituding Jadi Selingkuhan Fandy Christian, Dahlia Poland Gugat Cerai! |
![]() |
---|
Sosok Dahlia Poland, Artis Gugat Cerai Fandy Christian, Rumah Tangga Kandas Karena Orang Ketiga? |
![]() |
---|
Fandy Christian Selingkuh Sebelum Digugat Cerai, Dahlia Poland Ungkap Sosok Pelakor: Teman Sendiri |
![]() |
---|
Ingat Aktor Cilik di Drakor Descendant of The Sun Ini? Sekarang Sudah Besar, Jadi Atlet Berprestasi |
![]() |
---|